Sanksi Hukuman Bagi Pelanggar Prokes

Kamis 24-06-2021,14:28 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Sanksi Hukuman Bagi Pelanggar Prokes

RKa ONLINE, BENGKULU SELATAN (BS) - Merasa kurang efektif dengan sanksi teguran yang diberikan kepada pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi, SE,MM akan mendorong sanksi hukuman kepada pelaku pelanggar Prokes Covid-19 di Kabupaten BS. Sebab, saat ini masyarakat mulai mengabaikan Prokes Covid-19. "Saya akui, sanksi teguran kepada pelanggar Covid-19 ini kurang efektif. Maka sanksi hukuman berupa hukuman kerja sosial atau hukuman tindak pidana ringan (tipiring) kemungkinan akan diberlakukan," ungkap Gusnan Mulyadi, Rabu (23/06). Lanjutnya, meskipun sudah sering dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan pentingnya Prokes Covid-19. Namun, tetap tidak diterapkan masyarakat padahal pelaku pelanggar Prokes diancam diberikan sanksi teguran jika tidak guna Prokes. Untuk memutuskan mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten BS maka mereka akan menerapkan sanksi hukum untuk warga. "Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes. Sanksi hukum saya rasa sudah sewajarnya diberlakukan," katanya. Ditambahkannya, Sebanyak apapun sanksi teguran yan dikeluarkan, tetap saja kurang efektif. Pemberlakukan sanksi hukum akan segerah didorong jika sanksi hukum tidak diterapkan maka diyakini banyak terjadi pelanggaran Prokes Covid-19.(rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait