Revisi Perda Ternak, Denda Makin Besar

Selasa 29-06-2021,14:09 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RKa ONLINE, BENGKULU SELATAN (BS) – Merasa kesadaran masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) untuk mengandangkan hewan ternaknya belum maksimal. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Bengkulu Selatan (BS) akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang ternak. Yang sebelumnya denda hewan ternak yang terjaring razia Rp 250 ribu, ditingkatkan menjadi Rp 1 juta. Kepala Satpol PP-Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos menuturkan, usulan revisi Perda hewan ternak akan ditingkatkan dalam waktu dekat ini. Karena, mengingat masih banyak warga yang bandel mengandang ternaknya. Dengan meningkatkan sanksi administrasi tersebut diharapkan nanti warga bisa mematuhi aturan untuk mengandang hewan ternaknya. Sebab, selain menggangu aktivitas di jalan raya, ternak yang dilepas juga dapat merusak tanaman warga hingga dapat menyebabkan laka lantas. “Razia hewan ternak terus dilaksanakan, namun tingkat kesadaran warga dalam memelihara hewan ternak masih kurang. Itu dibuktikan masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di beberapa fasilitas umum,” jelasnya. Lanjutnya, apabila, nantinya Perda disetujui untuk dilakukan revisi, maka bagi hewan peliharaannya, terjaring razia. Warga harus melengkapi beberapa syarat nantinya untuk mengambil hewannya. Karena, aturan saat ini yang sudah diterapkan masih dilanggar oleh warga. Padahal, hewan yang dilepas tersebut dapat membahayakan dan merugikan orang lain. “Harapan kami kedepan tidak ada lagi warga melepas liarkan ternaknya, karena denda diberlakukan cukup tinggi,” tegas dia.(rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler