RKa ONLINE, KAUR TENGAH - Kades Penyandingan, Syopyan mengajak warga yang berstatus wajib pajak, agar selalu memenuhi kewajiban tersebut. Tak hanya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja, namun juga pajak kendaraan bermotor, serta lainnya. Hal tersebut karena, pajak yang setiap tahun dibayar oleh masyarakat ini, akan kembali lagi kepada masyarakat. Sebagai contoh yakni pembangunan menggunakan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), juga pembangunan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dimana salah satu sumber dana yang digunakan berasal dari pajak. "Salah satu sumber dari dana yang digunakan dalam pembangunan desa, yakni pajak. Walau memang tak semuanya berasal dari perpajakan. Namun karenanya harapan saya kita semua yakin, bila pajak yang kita bayar itu akan kembali dan membawa manfaat bagi si wajib pajak," sampai Kades pada RKa, Selasa (29/6). Dia juga menjelaskan, seseorang menjadi wajib pajak, sebenarnya tak hanya mempunyai kewajiban saja, namun juga memiliki hak sebagai wajib pajak. Salah satunya mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali. Hal ini bila terjadi keberatan wajib pajak terhadap surat ketetapan wajib pajak yang diterima dari Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI. "Ada kewajiban tentu ada pula hak. Karenanya selain membayar pajak sebagai kewajiban, juga mempunyai hak didalamnya," tutup Kades. (yie)
Ajak Warga Taat Pajak
Rabu 30-06-2021,13:58 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,14:55 WIB
Emas Kembali Merosot, Lonjakan Harga Minyak jadi Sorotan
Terkini
Senin 28-09-2026,14:55 WIB
Emas Kembali Merosot, Lonjakan Harga Minyak jadi Sorotan
Kamis 24-09-2026,11:01 WIB
Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading Mangkir Eksekusi, Kejati Sumut Agendakan Panggilan Kedua
Kamis 24-09-2026,09:05 WIB
Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR
Rabu 23-09-2026,19:29 WIB