8 Juli, Sidang Perdana Kasus NIPD

Sabtu 03-07-2021,11:17 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RKa ONLINE, BINTUHAN - Dua tersangka kasus korupsi Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), H Asmawi, S.Ag, MH (mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa/PMD) dan Hasanudin (mantan Ketua Persatuan Perangkat Desa /PPDI Kecamatan Kaur Tengah, Hasanudin, akan memasuki masa persidangan. Dijadwalkan siding perdana akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Juli 2021. Dengan agenda pembacaan dakwaan. "Berkas dakwaan sudah lengkap dan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, untuk digelar sidang," ungkap Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidsus Alman Noperi,SH, MH, Jumat (2/7). Sidang akan dilaksanakan secara virtual. Karena, masih di tengah pandemic Covid-19. Kasus ini diungkap Tipikor Satreskrim Polres Kaur. Karena terjadinya Pungutan Liar (Pungli) dalam penerbitan NIPD. Ratusan juta berhasil terkumpul dari ratusan perangkat desa di Kabupaten Kaur. Masing-masing perangkat desa menyetor Rp 2-3 juta untuk mengurus NIPD.(ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait