Larangan Keramaian Berlaku Mulai 15 Juli

Senin 05-07-2021,13:29 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RKa ONLINE, BINTUHAN - Saat ini kasus terpapar positif Covid-19 di Kabupaten Kaur terus bertambah hingga 60 orang dari sebelumnya hanya 32 kasus. Surat Edaran (SE) tentang larangan tidak boleh berkerumun atau menggelar keramaian seperti pesta pernikahan maupun yang lainnya akan segera diterbitkan dan mulai berlaku 15 Juli 2021. "Untuk larangan pesta segera diterbitkan dan larangan pesta atau menggelar keramaian akan di berlakukan pada tangal 15 Juli 2021 atau pertengahan bulan Juli ini," kata Ketua Satgas Covid-19, Ujang Syafiri, S.Pd, SIP, Minggu (4/7). Dikatakan Ujang Syafiri, saat ini SE larangan keramaian tinggal menunggu penandatangan dan penomoran. Selanjutnya SE tersebut akan disosialisasikan dan pada tanggal 15 Juli tidak ada lagi masyarakat yang mengelar keramaian atau pesta pernikahan. Lanjut Ujang, apabila nantinya kasus Covid-19 kembali menurun hingga tidak ada lagi masyarakat yang terpapar Covid-19, larangan untuk pesta pernikahan akan dicabut dan masyarakat diperbolehkan untuk menggelar pesta. Ditambahkan Ketua Satgas, selain pesta pernikahan, larangan juga berlaku terhadap seluruh kegiatan mengundang keramaian orang banyak. Dengan aturan yang ada bisa menekan angka masyarakat yang terpapar Covid-19. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait