RKa ONLINE, BINTUHAN - Senin Sore (5/7), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menjaring hewan ternak liar di wilayah Kecamatan Kaur Selatan yang merupakan pusat kota Kabupaten Kaur.
Tiga ekor hewan ternak sapi milik warga yang memasuki pekarangan, belum diketahui pemiliknya dan akan dikandangkan di Kantor Satpol PP.
"Sampai saat ini, masyarakat masih meliarkan hewan ternak. Hingga masyarakat sadar, penertiban hewan akan terus kami laksanakan, bahkan setiap hari akan ada penertiban,” tegas Kabid Trantib Satpol PP Kaur, Sulaiman Efendi.
Sementera itu, jika hewan ternak ingin dikembalikan. Pemilik hewan ternak tersebut harus menebus Rp 300 ribu untuk sapi, dan Rp 150 ribu untuk kambing di Kantor Satpol PP. Hewan ternak warga yang sudah 3 kali terjaring penertiban akan ditindak tegas. Sesuai aturan yang sudah diberlakukan Pemda Kabupaten Kaur. (cw2)