RKa ONLINE, LUAS - Kepala KUA Luas Wislansyah, S.Pd.I mengatakan terdapat 3 pasang calon pengantin (Catin) akan menggelar ijab kabul paska hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah. Namun, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berisi larangan resepsi pernikahan serta kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan keramaian dimulai 15 Juli mendatang, membuat banyak pernikahan dipercepat. "Seperti di kecamatan lain, di Kecamatan Luas juga terjadi, Catin mempercepat peristiwa Ijab kabulnya. Ada tiga peristiwa dan semuanya dilakukan di bawah tanggal 15 Juli," sampai Wislansyah, Jumat (9/7). Menanggapi hal tersebut, ditempat terpisah Camat Luas Indera Jaya, S.Pd mengajak masyarakat Kecamatan Luas, untuk mendahulukan kewajiban, yakni melakukan ijab kabul. Sedang untuk resepsi pernikahan, menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan dikemudian hari saat keadaan telah memungkinkan. "Yang penting itu kan sah nya dulu. Untuk resepsi pernikahan sebenarnya bisa nyusul dikemudian hari. Jadi harapan saya jangan terburu-buru. Utamakan dulu kewajibannya," ungkap camat. (yie)
Jelang PPKM, Catin Percepat Pernikahan
Sabtu 10-07-2021,11:03 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :