RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Dalam meningkatkan kualitas pegawai di ruang lingkup ASN Provinsi Bengkulu, BKD Provinsi Bengkulu melaksanakan sosialisasi terpadu pembinaan manajemen ASN di Kabupaten Kaur. Sosialisasi diselenggarakan Kamis (9/6/2022) pukul 09.00 WIB di SMAN 1 Kaur.
Kegiatan sosialisasi pembinaan manajemen ASN diikuti oleh seluruh ASN yang berada dibawah kewenangan BKD Provinsi Bengkulu. Meliputi unit kantor cabang dinas (Cabdin) wilayah IX seluruh ASN dari SMA, SMK dan SLB. Unit Pelaksana Teknis - Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPT-KPHL), serta Unit Pelaksana Teknis (UPT-PPD) Samsat.
Kabid Mutasi dan Promosi BKD Provinsi Bengkulu Hendi Afrizal,SE, MM didampingi Subkor Mutasi Satria Finandita, S.Ip mengatakan bahwa sosialisasi terpadu ini merupakan bagian indikator kinerja BKD Provinsi Bengkulu. Untuk memberikan pelayanan langsung yang diinginkan. Yakni efektivitas dan efesiensi terkait informasi yang dibutuhkan oleh PNS Pemprov Bengkulu dan kabupaten tersampaikan dengan baik.
"Jadi kami menginginkan bahwa informasi langsung tersampaikan secara efektif dan efesien kepada seluruh ASN di lingkup provinsi," ucap Hendi.
Lanjutnya, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya ASN. Baik kenaikan golongan, kepangkatan dan promosi pegawainya. Karena mengingat jarak yang begitu jauh dari BKD Provinsi Bengkulu.
Sehingga akan membutuhkan waktu dan biaya yang tinggi jika harus setiap pengurusan administrasi harus ke BKD Provinsi, dengan begitu diharapkan kehadiran pihaknya dapat membantu kemudahan ASN untuk mengurus kepangkatan dan promosi.
"Jadi kehadiran kami disini untuk menjembatani para pegawai ASN ruang lingkup provinsi yang jaraknya jauh dari BKD provinsi guna meningkatkan kualitas, promosi, kesejahteraan ASN tersebut," urai Hendi.
Hendi melanjutkan kegiatan sosialisasi di kabupaten Kaur ini merupakan yang ke tujuh dari kabupaten lain yang di kunjungi, ada dua kabupaten lagi yang belum yaitu kabupaten Seluma dan kabupaten Kepahiang.
Dengan sosialisasi kegiatan ini diharapkan ASN mengetahui apa yang menjadi tanggung jawab, wewenang dan keharusan menjalankan tugas dan fungsinya ASN dan dapat memahami pedoman dan aturan yang pas sehingga mempermudah ASN dalam meningkatkan kualitasnya.(kom)