RADARKAUR.CO.ID, BENGKULU SELATAN (BS) - Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus calo penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali terjadi.
Kali ini, korbannya dialami oleh seorang yang berinisial SA (55) warga Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma. Diketahui, korban ditipu salah seorang wanita diduga ASN di lingkungan Pemkab BS yang berinisial SS (39) warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun wartawan Radar Kaur (RKa) dari beberapa sumber, modus pelaku kepada korban yaitu dengan mengiming-imingi dan menjanjikan bisa meluluskan kedua anak korban sebagai PNS di salah satu lembaga kementerian tanpa tes.
Dengan bermodalkan modus tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 224 Juta. Karena, tergiur dengan tawaran korban yang akan meloloskan anaknya menjadi PNS, korban menuruti permintaan pelaku.
Sayangnya, hingga saat ini kedua anak korban tak kunjung diangkat sebagai PNS di salah satu kementerian seperti yang dijanjikan oleh pelaku.
BACA JUGA : Kaur Segera Miliki Jembatan Timbang
Parahnya lagi, pelaku tidak mau mengembalikan uang yang sudah diserahkan korban. Hingga akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak aparat penegak hukum (APH). Bahkan, diketahui saat ini pelaku sudah diamankan polsi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Chaniago, S.TK, S.IK saat dikonfirmasi mengaku, tidak mengetahui secara pasti kronologis penangkapan tersebut. Sebab, kasus tersebut ditangani langsung oleh pihak Polda Bengkulu.
"Itu ranah Polda Bengkulu," ungkapnya melalui pesan WhatsApp (Wa) pribadinya, Jumat (17/6). (roh)