Kiamat Honorer Tiba, Pemda Wajib Pakai Outsourcing

Jumat 03-06-2022,16:41 WIB

RADARKAUR CO ID JAKARTA Kiamat telah tiba bagi honorer yang selama ini menjadi salah satu jenis pegawai yang diandalkan di instansi pemerintah daerah Setelah terbit Surat Edaran SE penghapusan tenaga honorer dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN RB Tjahjo Kumolo SE Nomor B 185 M SM 02 03 2022 tertanggal 31 Mei 2022 menegaskan kepada para pejabat pembina kepegawaian PPK menghapus tenaga honorer di lingkungan masing masing SE tersebut sebagai penegasan kembali terhadap Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018 Dengan demikian pemberlakuan lima tahun jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian hanya dua BACA JUGA Innalilahi Sepekan Pencarian Emmeril Dinyatakan Meninggal Jadi mulai 28 November 2023 hanya dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK tegas Menteri Tjaho dalam SE tersebut Ancaman serius diberikan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan aturan itu Bahkan jika tidak dilaksanakan ada konsekuensi tidak baik yang akan diterima para PPK itu Secara umum SE tersebut mengatur 5 ketentuan yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi Pertama dengan melakukan pemetaan terhadap pegawai non ASN di lingkungan instansi masing masing Kemudian bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK Kedua menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN BACA JUGA Ril Mamah Titipkan Kamu dalam Penjagaan dan Perlindungan Terbaik dari Pemilikmu yang Sebenarnya Ketiga jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya outsourcing oleh pihak ketiga Dan status tenaga alih daya outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan Keempat menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang undangan sebelum batas waktu 28 November 2023 Dan kelima bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah

Tags :
Kategori :

Terkait