RADARKAUR CO ID KAUR UTARA Rumah Restorative Justice RJ di Desa Coko Enau Kecamatan Kaur Utara menjadi salah satu yang diresmikan serendak se Provinsi Bengkulu oleh wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Sunarta SH MH Saat peresmian rumah restorative justice di Desa Coko Enau tampak hadir Wakil Bupati Kaur Helian Muchrim ST Ketua Jaksa Kaur Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan Kapolres Kaur Dandim Bengkulu Selatan Asisten I Pemda Kaur Kepala Dinas PMD Kaur Kapolsek Kaur Utara Camat Kaur Utara dan seluruh Kades dalam wilayah Kecamatan Kaur Utara BACA JUGA Pemda Kaur Raih Predikat WTP dari BPK RI Atas LKPD 2021 Melalui layar lebar Zoom Metting Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Sunarta SH MH menjelaskan bahwa ada 10 rumah Restorative Justice yang didirikan oleh 10 kejari di Provinsi Bengkulu RJ adalah program Kejaksaan RI untuk penyelesaian perkara dengan cara mendamaikan antara korban dengan pelaku ujarnya pada layar lebar metting zoom di Gedung Serba Guna Desa Coko Enau Camat Kaur Utara Gunsi Sunarso S Ip didampingi Ketua FKKD Kaur Utara Sarwan Sono kepada Radar Kaur RKa mewakili seluruh kades yang hadir sangat senang dengan adanya rumah restorative justice Sehingga jika ada perkara di masyarakat bisa lebih cepat diselesaikan Semoga saja dengan adanya rumah Restorative Justice bisa lebih membantu warga tentang pengetahuan hokum Sehingga permasalahan yang ada di warga bisa lebih cepat diatasi ujar Camat Kaur Utara BACA JUGA Antisipasi Penyebaran PMK Hewan Ternak Bentuk Posko Chek Point Kades Coko Enau Surianto sebagai pemilik wilayah desa mengucapkan uangkapan terima kasih sekali kepada Kejaksaan Negeri Kaur yang mempercayakan wilayah desanya menjadi tuan rumah berdirinya rumah Restorative Justice Saya sangat berterima kasih sekali desa ini bisa dipercaya bisa menjadi tempat warga belajar hukum dan menjadi tempat perdamaian dalam penyelesaian permasalahan tutupnya pin
Rumah Restorative Justice di Coko Enau Diresmikan Wakajagung
Jumat 20-05-2022,20:50 WIB
Kategori :