Segini Besaran Gaji ke-13 dan TPP yang Akan Dibayar Juli

Kamis 12-05-2022,09:28 WIB

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Pemerintah Daerah Pemda Kabupaten Kaur sudah mengalokasikan dana pembayaran gaji PNS ke 13 dari APBD tahun 2022 Pencairan gaji PNS ke 13 diperkirakan pada awal bulan Juli dengan jumlah besaran gaji yang akan diterima sebesar gaji yang diterima PNS pada bulan Juni Pemberian gaji ke 13 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjungan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara pensiunan penerima pensiun dan tunjangan tahun 2022 Kepala BKD Kaur Hellitza Okkie S Kom MH melalui Kabid Anggaran dan Perbendaharaan Amir Mahmud SE MM menyampaikan bahwa sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Pemda Kaur sudah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 Untuk pembayaran THR sudah dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H BACA JUGA Penanganan Kemiskinan Ekstrim dan Stunting Bappeda Litbang Rapat Survey Kolaborasi Sementara untuk pembayaran gaji ke 13 kami akan bayar pada bulan Juli Dan untuk besaran gaji ke 13 berdasarkan gaji bulan Juni ucap Amir Mahmud SE MM kepada radarkaur co id Rabu 11 5 2022 Amir menambahkan pencairan gaji ke 13 ini juga nantinya akan ditambah dengan pembayaran tambahan penghasilan pegawai TPP sebesar 50 persen Pencairan gaji ke 13 serta TPP 50 persen bertepatan dengan jadwal masuk sekolah Diharapkan pencairan gaji ke 13 dapat membantu keperluan biaya masuk sekolah pada tahun ajaran baru cw1

Tags :
Kategori :

Terkait