RADARKAUR CO ID BINTUHAN Kejaksaan Negeri Kejari Kaur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dana hibah Bawaslu Kaur tahun 2018 2019 Masing masing yakni mantan Kepala Sekretariat Kasek RD dan mantan Bendahara berinisial S Hal itu disampaikan langsung oleh Kajari Kaur Muhammad Yunus SH MH dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Kejari Kaur Rabu 27 4 2022 Dalam jumpa per situ RD sudah dihadirkan dan akan menjadi tahanan Kejari Kaur Sedangkan S tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih berada di luar kota Penetapan mereka sebagai tersangka atas kasus dana hibah APBN sebesar Rp 15 miliar pada pemilihan legislatif tahun 2018 2019 BACA JUGA Beda Kasus Dugaan Seleweng Hibah Bawaslu Kaur di Polres dan Kejaksaan Untuk tersangka inisial S yang belum hadir akan dipanggil kembali setelah lebaran Jika tidak memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa tambahnya Pada kesempatan itu juga Kajari mengatakan penetapan tersangka untuk kasus dana hibah KPU akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri 1443 hijriah Dalam kasus ini KPU dinilai tidak dapat membuktikan penggunakan dana hibah APBD sebesar Rp 25 miliar pada kegiatan Pilkada 2020 cw1 msn BACA JUGA Segini THR Bupati Wabup dan Dewan Kaur Total Anggaran Rp 13 M Tuntaskan Konflik Tabat Desa Akan Dibuat Perbup Proyek Mangkrak Milik Pemprov Bengkulu Ini Mubazir dan Membahayakan
Kasus Dana Hibah Bawaslu Kaur, Mantan Kasek dan Bendahara jadi Tersangka
Rabu 27-04-2022,14:30 WIB
Kategori :