MoU Pemkab Dengan Kejari BS, Bukan Jaminan Bebas Hukum

Kamis 31-03-2022,16:16 WIB

RADARKAUR CO ID BENGKULU SELATAN BS Untuk menjamin kelancaran pada pembangunan fisik di Kabupaten BS Pemkab BS menjalin kerjasama dengan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara TUN Kejaksaan Negeri Kejari BS Kedua belah pihak telah menandatangani memorandum of understunding MoU Kegiatan dilaksanakan di Gedung Pola Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Bappeda Litbang BS Selasa 29 3 Pada tahun anggaran 2022 ini Pemkab BS mengalokasikan anggaran pembangunan fisik dan non fisik lebih Rp 300 milyar M Dengan besarnya dana anggaran tersebut Berisiko terjadinya penyimpanan penyalahgunaan oleh pihak tertentu Untuk itulah kerjasama Pemkab BS dan Kejari BS dilakukan Dalam kesepakatan ini Pemkab BS akan menerima beberapa pendampingan pada beberapa item kegiatan penggunaan anggaran Khususnya pada bidang TUN Demi untuk meminimalisir terjadinya kesalahan BACA JUGA Samsu Amanah Ramadhan 1443 H Mari Saling Memaafkan dan Giat Beribadah Kepala Kejari BS Hendri Hanafi SH MH menegaskan kejaksaan sifatnya hanya sebatas memberikan pendampingan dan telaahan hukum Dia memastikan pihaknya tidak akan pernah terlibat dalam kegiatan pengerjaan proyek Pemkab BS Dirinya mengaku walaupun sudah melakukan MOU bersama Pemkab BS Namun harus tetap mempertimbangkan konsekuensi hukum yang ada Sebab jika terjadi kesalahan ataupun penyimpangan pada anggaran tersebut harus di usut sesuai hukum yang berlaku Kami harap kepada pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran Agar tidak serta merta bisa menggunakan dana tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum Sebab MoU yang dilakukan ini tidak menjadi jaminan jika ada masalah dikemudian hari akan terbebas dari jeratan hukum Jika terjadi masalah pada penggunaan anggaran harus diusut hingga tuntas tegasnya Terpisah Bupati BS Gusnan Mulyadi SE MM mengungkapkan mengapresiasi kerjasama yang dilaksanakan tersebut Dirinya menilai MoU ini merupakan upaya untuk penegakan bidang hukum di Pemkab BS Khususnya di Bidang Perdata dan TUN MoU ini dilakukan sehingga pekerjaan fisik ke depan yang berhubungan perencanaan dan pelaksanaan dapat terhindar dari resiko hukum MoU ini saya kira merupakan hal yang sangat penting Sebab tanpa MoU tentunya tidak akan mempunyai pendampingan khususnya terkait persoalan hukum di bidang perdata dengan TUN demikian Gusnan roh

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler