Polisi Amankan 4.000 Butir Pil Samcodin, Pengedar Disel

Jumat 18-03-2022,19:56 WIB

RADARKAUR CO ID BENGKULU SELATAN BS Sat Reskrim Narkoba Polres BS kembali berhasil mengamankan 4 000 butir pil Samcodin yang sudah siap diedarkan Kamis 17 3 malam sekira pukul 22 00 WIB Polisi juga mengamankan pengedar pil Samcodin Heru Gusdiansyah 31 Saat ini warga Dusun Tanjung Kurung Desa Ketaping Kecamatan Pasar Manna itu telah ditetapkan tersangka Tsk BACA JUGA SMAN 11 LK Kaur Tidak Ada Pungutan Biaya Tersangka ditangkap di wilayah Jalan Pangeran Duayu Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna pada Kamis malam Penangkapan tersangka lantaran mengedarkan obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ungkap Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon SH S IK MH melalui Kasat Narkoba AKP Todo Rio Tambunan Pada saat dilakukan penangkapan tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka Tim menemukan barang bukti berupa 10 Box obat batuk merk Samcodin di Bagasi sepeda motor milik Heru Gusdiansyah 31 Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 30 box obat batuk merek Samcodin Sehingga jika ditotalkan barang bukti dari tangan tersangka sebanyak 40 box atau 400 keping atau 4 000 butir pil merek Samcodin Penangkapan tersangka berawal dari laporan LP Nomor LP A 15 III 2022 Spkt sat resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Berdasarkan laporan tersebut Kamis malam 17 3 sekira pukul 22 00 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres BS melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di TKP Yaitu Jalan Pangeran Duayu Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres BS guna pemeriksaan lebih lanjut Tersangka dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 atau Pasal 198 junto Pasal 108 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pungkasnya roh

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler