Disepakati Empat Menteri, IMB Berubah PBG

Senin 07-03-2022,14:42 WIB

RADARKAUR CO ID BENGKULU SELATAN BS Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama SEB Menteri Dalam Negeri Mendagri Menteri Keuangan Menkeu Menteri PUPR dan Menteri Investasi Kepala BKPM Dengan SEB Nomor 973 1030 SJ Nomor SE 1 MK 07 2022 Nomor 06 SE M 2022 dan Nomor 399 A 1 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung PBG Maka secepatnya Pemda BS akan melakukan perubahan Perda IMB Wakil Bupati Wabup BS H Rifai Tajuddin S Sos mengatakan dirinya bersama Dinas PUPR Dinas Perkim Kabag Hukum Pemkab BS telah mengikuti kegiatan sosialisasi SEB empat Menteri Kegiatan itu dilaksanakan pihak Kementerian Dalam Negeri Kemendagri RI bersama dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian PUPR RI Poin penting dalam SEB empat Menteri Izin Mendirikan Bangunan IMB berubah menjadi PBG ungkapnya BACA JUGA Sentrum dan Meracun Ikan Rusak Ekosistem Polres Kaur Operasi Keselamatan Nala 2022 Terang Wabup pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada Pemda dalam pembuatan peraturan daerah Perda retribusi PBG Karena itulah diminta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait PBG tersebut Seluruh masyarakat yang mau mendirikan bangunan harus mengikuti aturan Tidak ada pengecuali dalam aturan ini Perlu diketahui PBG berpengaruh terhadap nilai menjual bangunan ujarnya roh

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler