RADARKAUR CO ID NASAL Untuk wilayah Kecamatan Nasal kini sudah mulai diberlakukan pembatasan suara azan 100 desibel Sesuai dengan surat edaran SE Kementerian Agama Kemenag RI Ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat non muslim Kepala KUA Nasal Saugus Mariade Fusda S Th I memebenar bahwa di 17 desa SE Kemenag RI tentang volume azan memang sudah diterapkan Bahkan aturan tentang suara membaca ayat Alquran atau ceramah sudah diterapkan sejak adanya SE Kemenag RI Pemberlakukan aturan Kemenag ini belum ada diprotes oleh masyarakat BACA JUGA Capaian Vaksinasi KT Sudah 98 Persen BPD Dua Desa dan Camat Rekom Manau IX jadi 3 Desa Alhamdulilah untuk wilayah Nasal belum ada yang menolak aturan Kemenag RI ujarnya Selasa 01 2 Lanjutnya bagi desa yang tidak menerapkan SE Kemenag tidak ada sanksi Hanya saja pengurus masjid akan diberikan pengarahan agar menerapkan aturan Kemenag RI Sudah seluruh desa yang menerapkan pembatasan volume azan kata dia rjs
Pembatasan Azan di Nasal Sudah Berlaku
Rabu 02-03-2022,14:14 WIB
Kategori :