RADARKAUR CO ID TANJUNG KEMUNING Forum Komunikasi Kepala Desa FKKD Kecamatan Tanjung Kemuning sepakat untuk membongkar warung remang warem di Desa Sulauwangi Kesepakatan ini juga memberikan tempo 3 hari kepada pemilik dan penghuni warem untuk membongkar dan mengosongkan tempat yang diduga sebagai lokasi prostitusi terselubung itu BACA JUGA 20 Persen DD Ketahanan Pangan Bisa Untuk Fisik Rapat FKKD di rumah Kepala Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning Rabu 23 2 dihadiri Kapolsek Tanjung Kemuning AKP Pedi Setiawan SH Danramil 408 02 KU Kapten Inf Edy Setiawan dan tokoh masyarakat Berdasarkan hasil rapat ada empat pemilik warem yang ada di desa setempat yakni Diman 40 Herpian Sayudi 40 Ujang 50 dan Diswan 50 Kades Sulauwangi Biman Asli berharap kepada seluruh kades di Kecamatan Tanjung Kemuning bersama sama untuk menuntaskan persoalan warem ini sebagai beban moral bagi generasi muda Sehingga tidak merusak akhlak dan moral masyarakat khususnya anak anak muda Rencana warga Desa Sulauwangi untuk menghadap Bupati Kabupaten Kaur dan Kapolres Kaur agar pemerintah menggusur warung remang remang yang ada di desa sulauwangi kata Diman Asli di depan seluruh peserta musyawarah Sedangkan Kapolsek Tanjung Kemuning AKP Pedi Setiawan SH menegaskan terkait pembubaran warung remang remang pihak Polsek Tanjung Kemuning sangat setuju terkait hal tersebut BACA JUGA 813 Warga Terima BPNT Tunai di Kantor Pos Terkait untuk penertiban warung remang remang yang ada di Desa Sulauwangi jangan sampai masyarakat salah bertindak Dan mari kita besok untuk hearing ke Pemda Kaur dan Polres Kaur terkait penyelesaian permasalahan ini ujarnya Lanjutnya masyarakat Desa Sulauwangi jangan sampai salah bertindak apa lagi melakukan pembakaran terkait untuk menertibkan warung remang remang tersebut Dengan mengundang Satpol PP Kabupaten Kaur untuk melakukan pembubaran warung remang remang yang ada di Desa Sulauwangi Mengusulkan pembuatan Pos dan Palang Besi kepada Bupati Kaur Serta memohon dukungan kepada Kapolres Kaur dalam pembubaran warung remang remang yang ada jelas Kapolsek Tanjung Kemuning BACA JUGA 106 CJH Manasik Berangkat Haji 2022 Sambungnya sementara ini diimbau kepada pemilik Warem segera menutup segala aktifitas selama jangka waktu tiga hari Danramil 408 02 KU Kapten Inf Edy Setiawan menyampaikan beberapa saran kepada seluruh Kades terutama warga Sulawangi Prinsipnya dari Koramil 408 02 KU siap untuk mendampingi terkait permasalahan masyarakat untuk pembubaran warung remang remang yang ada di Desa Sulauwangi ucapnya pin
Pemilik dan Penghuni Warem Sulauwangi Ditempo 3 Hari
Kamis 24-02-2022,13:47 WIB
Kategori :