RADARKAUR CO ID KAUR TENGAH Berbeda dengan tahun 2021 lalu dimana honor dan pembinaan guru mengaji dan pengurus masjid ditanggung oleh Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah APBD Di tahun 2022 ini ditanggung oleh desa dengan mengalokasikan Dana Desa DD Hal ini berdasarkan Surat Edaran SE Bupati Kaur Nomor 800 141 B VI KK 2021 tanggal 31 Januari 2022 tentang pembayaran insentif dan pembinaan guru mengaji dan pengurus masjid desa oleh Kepala Desa BACA JUGA PTM SMPN 8 Kaur Shifting Kampung KB Berperan Penting Atasi Stunting Kecuali guru mengaji dan pengurus masjid di Kelurahan Di wilayah ini masih ditanggung Pemda Kaur melalui alokasi APBD Telah kami instrusikan pada rekan kades untuk memasukkan dalam APBDes Lalu direalisasikan sebagai mana mestinya sampai Bupati Kaur H Lismidianto SH MH melalui Camat Kaur Tengah Lukman S Sos Kamis 10 2 Adapun ketentuan besaran honor bagi guru mengaji adalah Rp 500 ribu perbulan Dalam satu masjid ada 2 guru mengaji Kemudian honor Imam Masjid sebesar Rp 350 ribu Khatib sebesar Rp 250 ribu Bilal sebesar Rp 225 ribu dan Gharim sebesar Rp 200 ribu perbulannya Mudah mudahan Dengan nanti gaji guru mengaji ditanggung DD Rekan rekan guru mengaji dan pengurus masjid mendapatkan haknya tepat waktu Atau paling tidak sesuai tahapan keluarnya dana desa ujar Kades Pajar Bulan Kamri Yanto ditempat terpisah yie
Honor Guru Mengaji dan Pengurus Masjid Ditanggung DD
Jumat 11-02-2022,13:55 WIB
Kategori :