RADARKAUR CO ID BINTUHAN Tim Patak Robot Unit Tindak Pidana Umum Pidum Kamis 27 1 berhasil mengamankan pelaku curi satu unit HP teman sendiri Adapun pelaku inisial AN 21 warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasar Reskrim Iptu Indro Witayuda SIK Jumat 28 1 Dikatakan Kasat pelaku menggasak HP milik korban Rian 22 warga Desa Merpas Kecamatan Nasal yang tak lain adalah teman sendiri Saat itu korban saat korban sedang mencari ikan dengan melapun Hp korban disimpan di dalam jok motor korban Dengan begitu pelaku langsung mengambil HP dengan cara mencongkel atau mengangkat jok motor dan menggasak hp BACA JUGA Pupuk Langka Komisi III Sidak Agen Pick Up Hantam Tembok Dealer Yamaha Sopir Semaput Lanjut Kasat sedangkan pelaku diamankan dikediamannya saat pelaku dipancing oleh anggota seakan akan ingin membeli HP hasil curian tersebut Dengan begitu saat pelaku tiba anggota langsung meringkus pelaku curi HP teman ini Ditambahkan Kasat dengan kejadian yang ada diimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan atau berhati hati Karena pelaku kejahatan selalu mengintai dan apabila ada kesempatan pelaku kejahatan tidak akan pantang bulu ujr
Curi HP Teman, Pemuda Dibui
Jumat 28-01-2022,10:56 WIB
Kategori :