Tsk Curnak dan Senpi Sudah Tahanan Jaksa

Sabtu 08-01-2022,09:51 WIB

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Berkas tersangka tsk kasus pencurian ternak Curnak dan kepemilikan senjata api Senpi rampung oleh penyidik Pihak penyidik telah menyerahkan tsk dan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kejari Kaur Jumat 7 1 Tsk kasus Curnak dan Senpi inisial MI 43 warga Desa Jeranglah Rendah Kecamatan Manna dan YU 38 Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas Kini dua warga Kabupaten Bengkulu Selatan BS sudah menjadi tahanan Jaksa Kasus Curnak dan kepemilikan Senpi sudah P 21 Tsk sudah menjadi tahanan Jaksa kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda S IK BACA JUGA Batalkan Dulu Liburan ke Pagar Alam Simak Rilis PVMBG Penerapan E Kinerja Masih Tahap Penjajakan Seluruh Honorer Dirumahkan Dikatakan Kasat tsk diamankan beberapa bulan lalu saat melakukan aksi pencurian di Kaur Saat diamankan anggota mendapatkan satu pucuk Senpi rakitan milik dua mereka Lanjut Kasat barang bukti BB yakni Senpi dan mobil diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum JPU bersamaan dengan tsk Tsk suddah menjadi tahanan JPU Kejari Kaur Tsk dijerat pasal 1 ayat 1 undang undang darurat tahun 1954 tentang kepemilikan Senpi tanpa izin dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian Ancaman hukuman 14 tahun penjara tutup Kasat Terpisah Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas beserta tsk kasus kepemilikan Senpi dan Curnak Kini dua tsk telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan LP BS ujr radarkaur co id

Tags :
Kategori :

Terkait