RADARKAUR CO ID BENGKULU SELATAN BS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Bengkulu Selatan BS saat ini mengeluarkan peraturan baru Bagi masyarakat Kabupaten BS yang hendak mengurus Administrasi Kependudukan Adminduk Wajib menunjukan bukti sudah vaksin Covid 19 baik itu tahap I maupun tahap II Ketentuan ini sesuai Surat Edaran SE Bupati BS dalam upaya mendukung pencapaian vaksinasi di BS Kadis Dukcapil BS Gunawan Suryadi S Sos MAP menjelaskan syarat tersebut ketentuan untuk merekam data Kartu Tanda Penduduk KTP pembuatan Kartu Keluarga KK pembuatan akte kelahiran akte kematian surat pindah penduduk dan dokumen lainnya Jika warga tidak bisa menunjukan syarat vaksin baik tahap I ataupun tahapn II maka akan dikenakan sanksi administrasi Berupa tidak bisa mendapatkan pelayanan baik rumah sakit maupun Puskemas dan klinik BACA JUGA Tiga Desa Dipimpin Pjs Kades Pamitan NEWSIGA Memudahkan Informasi Keluarga HUT DWP dan Hari Ibu Gelar Berbagai Kegiatan Kita pastikan jika warga tidak memiliki bukti vaksin tahap I dan II maka tidak akan diberikan pelayanan ungkapnya Lanjut dia pihaknya mengaku jika syrarat untuk mengurus dokumen sudah dilakukan Sehingga tidak ada alasan lagi warga yang tidak tahu bahwa pelayanan di Dukcapil harus memiliki surat vaksin tahap I dan II Jika memang mereka tidak mengikuti vaksin dengan alasan ada penyakit lain yang benar benat tidak bisa divaksin Maka wajib memberikan surat dari pihak dokter bahwa ada penyakit yang tidak bisa dilakukan vaksin Ini sesuai dengan SE dari Bupati BS dan Satgas papar dia rjs radarkaur co id
Layanan Adminduk Wajib Tunjukan Kartu Vaksin
Jumat 31-12-2021,14:48 WIB
Kategori :