Musdes Terkesan Hanya Formalitas

Kamis 30-12-2021,12:44 WIB

RADARKAUR CO ID KAUR TENGAH Peraturan Presiden Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belaja negara tahun 2022 Telah mengikat tentang pengunaan Dana Desa DD 2022 Hal ini tertuang jelas pada Pasal 5 ayat 4 Akibat aturan ini asumsi masyarakat di Kecamatan Kaur Tengah musyawarah desa Musdes dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPDes Maupun musyawarah rencana pembangunan desa Musrenbangdes hanya sekedar formalitas saja Karena telah diketahui arah realisasi anggaran DD Ketua Badan Permusyawaratan Desa BPD Kemang Manis Roni Afrizal mengatakan dalam Musdes khususnya RKPDes Warga desa akan mengusulkan aspirasi dengan harapan adanya peningkatan sarana dan prasarana Sarpras berupa fisik Dengan Perpres ini DD sudah diploting Berdasarkan aturan ini DD sudah ditentukan 40 persen untuk perlindungan sosial berupa BLT Sedangkan 20 persen lagi untuk program ketahanan pangan dan hewani dan 8 persen lagi untuk penanganan Covid 19 Sehingga DD yang bisa untuk kegiatan fisik dan biaya lain hanya tersisa 32 persen lagi BACA JUGA Petrus Selestinus Dorong Revisi Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri BLT DD Jembatan Dua Kini Tuntas Realisasi DD 2021 Tuntas Bupati Minta Agar Diaudit Dengan telah ditentukannya penggunaan DD ini Maka sudah pasti banyak pembangunan fisik yang diinginkan warga tidak terpenuhi Hal inilah membuat asumsi warga Musdes formalitas Karena pembangunan fisik hanya sedikit dibandingkan pengajuan warga ungkap Ijal pada Radar Kaur RKa Rabu 29 12 Terpisah Ketua BPD Tanjung Pandan Burlian mengungkapkan dengan telah ditentukannya arah penggunaan DD 2022 mendatang Diharapkan pemerintah desa mengkaji secara matang arah realisasi sisa anggaran dari yang telah ditentukan pemerintah pusat Penggunaan DD 2022 harus dikaji dengan matang Sebab penggunaan DD sudah terarah sebagian besar penggunaannya sebutnya radarkaur co id

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler