RADARKAUR CO ID LUAS Program Padat Karya Tunai Desa PKTD dalam penggunaan Dana Desa DD Tahun 2021 telah diatur melalui Permendes Nomor 13 Tahun 2020 Program ini juga difokuskan dalam penanganan Covid 19 Tujuannya agar masyarakat miskin dan marjinal tetap mendapatkan pekerjaan dengan upah harian Untuk Desa Tuguk Kecamatan Luas PKTD ini dilaksanakan dengan menanam kacang tanah Dalam kegiatan ini PKTD bidang pertanian ini telah digunakan DD Rp 30 juta Dari modal yang digelontorkan hasilnya tidak seimbang Hanya saja kalau untuk pemberdayaan warga program ini cukup bagus Ini disampaikan oleh Kades tuguk Iskandar pada Radar Kaur RKa Minggu 28 11 Dari hasil panen tanaman kacang tanah PKTD hanya dapat untung Rp 6 juta Program ini ada sisi baiknya dari penyediaan lapangan pekerjaan untuk warga dengan adanya PKTD maka warga desa yang menganggur bisa bekerja di lokasi pertanian yang digarab ujar Kades Tuguk BACA JUGA Penyederhanaan Kurikulum 2013 Masuk Tahap Uji Coba Lima Terdakwa Bus Sekolah Jalani Sidang Putusan Bila melihat tujuan memberdayakan masyarakat desa sebut Kades progam ini dinilai cukup berhasil Namun bila berkaca dari sudut pandang ekonomi tidak setabil antara modal dan keuntungan perlu diketahui jika mengacu pada aturan PKTD untuk upah pekerja wajib menyerap 50 persen dari anggaran program Seperti tertuang dalam Pasal 8 ayat 3 Permendes Nomor 13 Tahun 2020 Jadi dengan kondisi itu akan membuat beban yang tinggi pada kegiatan yang dilakukan Bila melihat dari sudut pandang ekonomi kegiatan PKTD kami tidak seimbang antara modal dan keuntungan Kalau di desa kami hasil penjualan kembali ke kas desa Kini uangnya telah digunakan untuk pembangunan Masjid As Sholihin di desa tersebut tuturnya yie radarkaur co id
PKTD Pertanian, Hasil Tidak Seimbang Modal
Senin 29-11-2021,15:04 WIB
Kategori :