Tegas, KUA Tolak Pernikahan Dini

Kamis 18-11-2021,14:05 WIB

RADARKAUR CO ID MUARA SAHUNG Kantor Urusan Agama KUA Muara Sahung menolak satu pernikahan dengan alasan usia Calon Pengantin Catin wanita masih berusia 18 tahun atau tergolong bawah umur Surat penolakan diberikan tertanggal 15 November tahun 2021 Salah satu persyaratan yang belum terpenuhi adalah catin tidak memiliki surat Dispensasi dari Pengadilan Agama PA Bintuhan Telah kami arahkan agar mengurus dispensasi ke PA Bintuhan Biasanya memerlukan waktu hingga 10 hari Kami sudah keluarkan surat penolakan agar bisa di urus dispensasi di PA Bintuhan Ini mekanisme agar kepengurusan pernikahan bisa kami proses dan tercatat resmi dalam dokumen negera sampai Kepala KUA Muara Sahung Supin Andika kepada Radar Kaur Rabu 17 11 Supin sendiri mengakui pernikahan bawah umur atau dikenal dengan sebutan pernikahan dini masih sering terjadi di Kecamatan Muara Sahung Sedangkan peristiwa akad nikah di Kecamatan Muara Sahung bulan November tahun 2021 nihil BACA JUGA La Nina Mendes PDTT Minta Desa Tanggap Perubahan Iklim Kami terus berupaya untuk meminimalisir peristiwa nikah bawah umur itu Dan memang sudah diatur bila ada pernikahan bawah umur harus memiliki surat dispensasi dari Pengadilan Agama setempat Kalau surat itu ada tentu akan kita laksanakan pernikahan dan dicatat secara resmi tambahnya Pantauan Radar Kaur total peristiwa akad nikah di empat kecamatan lain di wilayah eks Kaur Tengah tercatat ada 13 peristiwa pernikahan Terbanyak terjadi di Kecamatan Kecamatan Semidang Gumay dengan 6 peristiwa akad Di Kecamatan Kaur Tengah untuk bulan November tahun 2021 Kepala KUA Kaur Tengah Dadi Aprido SE mengatakan tercatat hanya ada satu peristiwa akad nikah Sedang untuk surat penolakan atau rekomendasi kepengurusan ke daerah lain nihil Begitu juga Kecamatan Luas Kepala KUA Luas Wislansyah S Pd I mengatakan di bulan November hanya tercatat ada 3 Peristiwa akad nikah Sedang untuk surat rekomendasi mengurus administrasi pernikahan di KUA yang berada di luar Kecamatan Luas masih nihil Begitu juga dengan surat penolakan BACA JUGA Jangan Sampai Pilkades jadi Bibit Perpecahan Sedang untuk di Kecamatan Semidang Gumay Kepala KUA Semidang Gumay Reflesman SH I mengatakan selama bulan November tercatat ada 6 peristiwa pernikahan Sama seperti di dua KUA sebelumnya tak ada pengeluaran surat penolakan pernikahan Sedang untuk surat rekomendasi dikeluarkan satu surat Karena calon mempelai pria tak berdomisili di Kecamatan Luas Ada 6 peristiwa nikah di Bulan November tahun 2021 di Kecamatan Semidang Gumay Untuk yang belum dilakukan ada 4 akad nikah lagi sampai Rafles Terakhir di Kecamatan Kinal Kepala KUA Kinal Rifal Nasbi SH I mengatakan di wilayah tugasnya hanya terjadi dua peristiwa selama bulan November tahun 2021 Seperti ketiga KUA lain tak dikeluarkan surat penolakan Sedang untuk rekomendasi ada 1 surat dikeluarkan yie radarkaur co id

Tags :
Kategori :

Terkait