RADARKAUR CO ID BINTUHAN Dalam waktu dekat KPU Provinsi Bengkulu akan mengajukan usulan Pergantian Antar Waktu PAW komisioner KPU Kabupaten Kaur Untuk menggantikan Mexxy Rismanto SE yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Rabu 3 11 karena video asusila Sesuai regulasi untuk PAW masih menunggu salinan keputusan DKPP Selanjutnya setelah salinan diterima KPU provinsi akan melakukan verifikasi berksa calon PAW Apabila salinan keputusan sudah diterima KPU Provinsi akan melakukan verifikasi berkas calon PAW kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis Emex Verzoni SE Kamis 4 10 BACA JUGA https radarkaur rakyatbengkulu com pelaporan tahapan pilkades kecamatan ditinggalkan https radarkaur rakyatbengkulu com ketua panitia pilkades serentak mendadak mundur Dikatakan dalam PAW akan diputuskan atau ditentukan oleh KPU RI Sedangkan KPU Provinsi sifatnya hanya mengajukan dan melakukan verifikasi berkas calon PAW Dalam verifikasi berkas akan dilakukan pengecekan mulai dari tidak terlibat partai politik tidak tersandung hukum dan lainnya Setelah tahapan verifikasi nama calon PAW akan dikirim ke KPU RI untuk mendapatkan persetujuan dan pengangkatan nama yang diajukan Untuk calon PAW yang bakal menggantikan Mexxi Rismanto SE yaitu nomor urut enam Muklis Aryanto S Kom Sementara Ketua KPU Kaur Yuhardi S IP MH menerangkan Muklis Aryanto S Kom adalah calon anggota KPU dari hasil tes menduduki posisi nomor urut enam Tetapi untuk memutuskan siapa yang akan dilantik ada di tangan KPU Provinsi Bengkulu ujr radarkaur co id
PAW KPU Kaur, Tunggu Salinan DKPP
Jumat 05-11-2021,13:52 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,14:55 WIB
Emas Kembali Merosot, Lonjakan Harga Minyak jadi Sorotan
Terkini
Senin 28-09-2026,14:55 WIB
Emas Kembali Merosot, Lonjakan Harga Minyak jadi Sorotan
Kamis 24-09-2026,11:01 WIB
Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading Mangkir Eksekusi, Kejati Sumut Agendakan Panggilan Kedua
Kamis 24-09-2026,09:05 WIB
Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR
Rabu 23-09-2026,19:29 WIB