RADARKAUR CO ID BINTUHAN Lima pengurus Badan Amil Zakat Nasional Baznas Kabupaten Kaur resmi dilantik oleh Bupati H Lismidianto SH MH sebagai pengurus Baznas Kabupaten Kaur masa bakti 2021 2026 Pelantikan bertempat di Aula Lantai III Pemda Kaur dihadiri Ketua Baznas Provinsi Bengkulu Dr Fazrul Hamidy SH MH FKPD Kepala Kantor Kemenag Kaur Mansyahri S Ag Kabag Kesra Robi Antomi S Pi dan undangan lain Saat arahan Bupati Kaur mengucapkan selamat atas pelantikan serta mengucapkan terima kasih kepada pengurus Baznas yang lama Menurutnya pengurus Baznas yang lama sudah sangat baik kinerjanya Dibuktikan dengan telah berhasilnya pengumpulan zakat dan infaq di Baznas dan bisa membantu masyarakat yang membutuhkan Pengurus Baznas yang baru diharapkan bisa lebih baik lagi Bisa memberikan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat ke Baznas BACA JUGA https radarkaur rakyatbengkulu com bupati lis predikat wtp wajib dipertahankan Bupati juga menyampaikan dalam menjalankan tugas salah satu yang harus diperhatikan yaitu selalu mematuhi aturan yang ada Jangan malah sebaliknya Ia meminta pengurus Baznas benar benar merealisasikan dan mengajak masyarakat sadar zakat Karena Baznas salah satu wadah dalam menopang APBD untuk membantu masyarakat yang membutuhkan BACA JUGA https radarkaur rakyatbengkulu com minta pemerintah evaluasi pembagian urusan pemerintah pusat daerah Sementara itu Ketua Baznas Kabupaten Kaur Muhammad Nasir S Pd mengatakan dengan amanah yang ada tugas yang diberikan akan dijalankan dengan baik Saat ini kesadaran masyarakat dalam membayar zakat sudah 75 persen Selanjutnya di bawah kepengurusan ia optimis akan lebih ditingkatkan hingga 100 persen Untuk capaian tersebut ia mengakui sangat butuh dukungan dari Pemda Kaur Lima pengurus Baznas Kabupaten Kaur yang dilantik oleh Bupati Kaur masa bakti 2021 2026 meliputi Ketua H Muhammad Nasir S Pd Wakil Ketua 1 H Wahyu Dasi S Pd I Wakil Ketua II Januari Tasudin M Pd Wakil Ketua III Muhammad Jalil S Pd dan Wakil Ketua IV Sairun ujr prw radarkaur co id
Baznas, Wadah Bantu Masyarakat Membutuhkan
Kamis 04-11-2021,13:56 WIB
Kategori :