RADARKAUR.CO.ID, MUARA SAHUNG – Kondisi harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit masih jungkir balik bagaikan Roller Coaster. Harga TBS di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Rabu (29/6/2022) bahkan terendah se-Indonesia.
Di tingkat Nasional, harga terendah di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) seharga Rp 1.400 hingga 1.500 per Kilogram (Kg).
Sedang di Bumi Rafflesia khususnya di Kabupaten Kaur hanya Rp 1.100 per Kg ditingkat pabrik, lalu termahal Rp 750 di tingkat petani.
Harga beli oleh PKS di Provinsi Bengkulu, belum sesuai dengan harga standar yang ditetapkan di Pemprov Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan.
BACA JUGA:Mabuk Miras dan Samcodin, Pemuda Pino Raya Tega Habisi Bibi Sendiri
Untuk periode minggu ketiga pada bulan Juni tahun 2022. Ditetapkan harga beli TBS kelapa sawit termurah Rp 1.666, 30 per Kg, untuk tanaman berusia tiga tahun. Termahal, Rp 2.219, 58 per Kg untuk buah tanaman berusia lebih dari 10 tahun.
Putusan ini ditetapkan pada 21 Juni tahun 2022 lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun.
Ataupun Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 64 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun.
Salah seorang petani, Gunawan (41) warga Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung mengatakan di Provinsi Jambi harga beli TBS oleh pabrik termurah Rp 1.691 per kg dan termahal Rp 1.975 per Kg.
Itu pun kondisinya sedang terjadi penurunan harga sebesar Rp 284,-.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Tangki CPO Terguling Melintang di Tebing Batu, Jalinbarsum Lampung – Bengkulu Lumpuh
"Sedang kita di Kabupaten Kaur. Kala itu harga beli TBS oleh pihak pabrik hanya Rp 1.130 per Kg. Ditingkat petani cuma Rp 600 per Kg. Harga dari pihak PKS masih sangat jauh dari ketetapan Pemprov Provinsi Bengkulu," ungkapnya pada RKa, Rabu (29/6/2022).
Terpisah, Diswanto (35) warga Desa Ulak Bandung mengatakan, dari keterangan rekannya yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bengkulu.
Kondisi ini disebabkan kurangnya ketegasan pemerintah, dalam menjalankan Permentan RI Nomor 1 tahun 2018. Serta dinilai hanya ditujukan pada petani bermitra, bukan petani mandiri. Sedang di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, 93 persen adalah petani mandiri.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu dan 25 Bikers Offroad Gelar MXGP Community Gathering Day 2022