RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Server untuk perekaman dan percetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Dinas Dukcapil Kaur sudah berfungsi normal kembali. Motherboard server yang sempat mengalami kerusakan membutuhkan 10 hari untuk perbaikan.
Dengan demikian perekaman dan pencetakan KTP-el di Dinas Dukcapil sudah dapat dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:UIN Fatmawati Bengkulu Sosialisasi Program Pascasarjana S2 dan S3
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kaur A. Riskan Effendi, SE melalui Sekretaris Januar Afriko, S.Hut, M.Si kepada radarkaur.co.id Rabu (06/7/2022).
"Alhamdulillah, motherboard yang rusak sudah kita perbaiki. Sekarang semua sudah bisa untuk melakukan perekaman maupun pencetakan KTP elektronik," ucap Januari Afriko.
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Tengah dan 2 Rekan Diborgol, ini kasusnya
Dikatakannya, perbaikan motherboard server yang rusak membutuhkan waktu selama 10 hari. Sehingga dalam waktu tersebut masyarakat yang ingin perekaman dan pencetakan KTP belum dapat terlayani.
Dan masyarakat diberikan surat sementara keterangan perekaman KTP dari Dukcapil Kaur. Namun sejak kemarin sudah di perbaiki semua sudah beres dan dapat melanjutkan untuk pencetakan KTP.
BACA JUGA:Sepakbola Bupati Cup Kaur Segera Hadir
Dia menambahkan, Dukcapil juga melakukan pemprograman kembali pada server Dukcapil pasca terjadi kerusakan pada motherboard server.
Pemprograman server langsung dilakukan dari teknisi Dirjen Dukcapil Kemendagri. Dengan begitu motherboard dan server semua sudah selesai diperbaiki.
BACA JUGA:Rencana Open BO Gadis Cantik Buyar Gegara Helm
"Mudah - mudahan dengan sudah diperbaikinya kerusakan pada motherboard dan server yang telah dilakukan pemprograman dari Dirjen Dukcapil. Perekaman dan Pencetakan KTP sudah dapat berjalan lagi seperti biasanya dan masyarakat dipersilahkan untuk datang melakukan perekaman dan Pencetakan KTP," paparnya.(kom)