RADARKAUR.CO.ID, BENGKULU SELATAN (BS) – Sungguh tega! Seorang remaja yang berinisial In (18) warga Desa Penanding Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan menganiaya kedua orang tua kandungnya sendiri, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 17.31 WIB.
Akibatnya ia ditangkap Polsek Seginim, setelah mendapat laporan.
Akibat penganiayaan itu, bapak yang bernama Nuslin dan ibu yang bernama Sunar mengalami luka serta memar di bagian kepala.
Belum diketahui secara pasti apa motif penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:11 Masjid di BS Salat Id Besok
BACA JUGA:Warga Muhammadiyah Salat di Lapangan Merdeka Bintuhan dan 5 Lokasi Ini
Informasi diterima Radar Kaur (RKa), Kamis (7/7) sekira pukul 17.31 WIB di rumah tempat tinggal mereka (keluarga pelaku dan korban, red) di Desa Penanding.
Pada saat itu, Armadi (42) tenaga rumah mereka mendengar ada keributan dan kegaduhan dari dalam rumah tersebut.
Lalu, Armadi yang ditemani Antoni (45) yang juga tetangga mereka langsung memastikan sumber suara tersebut.
BACA JUGA:Warga 130 Desa di Kaur Masih Suka BAB Sembarangan
Pada saat dilakukan pengecekan ke sumber suara keributan itu, Armadi dan Antoni melihat Sunar dan Nuslin keluar dari rumah dalam kondisi mengalami lebam dan memar di kening atau jidat.
Bukan hanya itu, juga ada luka luka di kepala.
Hal ini, diduga kuat akibat dipukul oleh In.
Mendapati hal itu, kedua korban langsung dibawa warga ke puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
BACA JUGA: Ratusan Ekor Sapi Jadi Korban Jembrana
Diwaktu bersamaan, datang kakak In, yakni Nelsa Saputra (31) untuk menenangkan keributan tersebut.
Ia menghampiri In yang merupakan adik kandungnya sendiri.
Lalu, dirinya memberi nasihat kepada adiknya atas keributan tersebut.
Setelah itu, ia langsung pergi untuk memastikan kondisi kedua orang tuanya.
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Seginim Iptu Kusyadi, SH, M.Si membenarkan peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Seminggu, CBS Lima Kali Turunkan Harga TBS
Tidak berselang lama setelah mendapat laporan, anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku.
“Ya, memang benar ada dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dimana, seorang anak melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya sendiri. Pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. (roh)