radarkaur.co.id, BENGKULU SELATAN (BS) - Pemkab BS melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) BS. Terus menggenjot pembuatan Perda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dengan adanya payung hukum berupa Perda, diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan Narkotika. Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) BS menargetkan naskah akademik Perda P4GN akan selesai akhir Juli ini.
BACA JUGA: Pustu Reot, Masih Jadi Tempat Pelayanan
Kepala Kesbangpol BS Arjo, SE, MM mengungkapkan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
Konsultasi tersebut tidak lain untuk memastikan penyusunan naskah akademik dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Sehingga, proses pembuatan Perda tentang P4GN ini dapat segera disahkan.
"Ya, kalau naskah akademiknya sudah selesai kami akan mengadakan rapat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), pihak kepolisian dan Satpol-PP. Jika nantinya masih ada masukkan dan tambahan terkait Perda P4GN ini maka, akan dilakukan perubahan. Kemudian, barulah diberikan ke Bagian Hukum Setkab BS untuk dibawah dalam rapat DPRD," ungkapnya.
BACA JUGA: Pulang Dari Rumah Sakit, Kades Gedung Sako 2 Meninggal
Dia menjelaskan, mengesahkan Perda itu akan dilakukan DPRD BS. Dia mengaku, dengan adanya Perda P4GN tersebut.
Akan ada anggaran yang masuk untuk melakukan sosialisasi dan sebagainya terkait pencegahan penyalahgunaan Narkotika. Pihaknya juga akan mensosialisasikan Perda tersebut ke desa di Kabupaten BS.
BACA JUGA: Kabur ke Sungai Are, Pelaku Curanmor di Kaur Dicokok Patak Robot
"Dengan adanya Perda ini nantinya, kami berharap peredaran dan penggunaan Narkotika di Kabupaten BS bisa segera diatasi. Hal ini, bertujuan untuk menciptakan generasi yang bebas Narkoba. Sebab, menyalahgunakan Narkoba tidak akan ada manfaatnya, justru merusak masa depan," demikian Arjo. (roh)