radarkaur.co.id, BENGKULU SELATAN (BS) - Pasca menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 26 Mei 2022 lalu.
DPRD Kabupaten BS meminta Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM agar dapat secepatnya menindaklanjuti LHP tersebut. Sehingga temuan BPK RI dapat segera diselesaikan dengan tepat waktu.
"Kami minta Bupati BS segera menyelesaikan hasil temuan BPK RI," tegas Ketua DPRD BS Barli Halim, SE.
BACA JUGA: Jadi PNS, Alumni Pesantren MW Berikan Infak Baju Ke Santri
Juru bicara DPRD BS Supardi, S.Sos menyebutkan, BPK RI memberikan 23 temuan terhadap Pemkab BS tahun 2021 lalu. Temuan tersebut terkait sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ada beberapa item yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab BS. Diantaranya, adanya temuan ASN menerima honorarium, TPP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, temuan kelebihan pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa di beberapa OPD.
BACA JUGA: Marak Kasus Asusila Bawah Umur di Kaur, Bikin Bulu Kuduk Berdiri
Juga adanya temuan pengelolaan dan penatausahaan keuangan di beberapa OPD yang belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta temuan pengelolaan aset di beberapa OPD yang belum sesuai standar akutansi pemerintahan.
"Berdasarkam temuan BPK ini, kami memberikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Bupati BS," sebutnya.
Supardi menjelaskan, adapun beberapa rekomendasi yang diberikan kepada Bupati BS tersebut diantaranya, meminta Bupati menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
BACA JUGA: Baznas Kaur Bantu Pemilik Rumah Terbakar
Terhadap temuan kelebihan pembayaran kepada pihak rekanan atau pihak ke tiga, kelebihan pembayaran TPP dan pembayaran honorarium serta pemotongan PPh yang dilakukan Pemkab BS agar bisa tindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari kalender.
Kemudian, terhadap ASN di beberapa OPD yang menjadi temuan BPK RI meminta Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap kemampuan, kecakapan, kapasitas dan kompetensi yang bersangkutan.
Selanjutnya, terhadap ASN untuk bisa memahami kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lalu, meminta kepada Bupati agar memberikan teguran kepada kepala OPD yang tidak mentaati rekomendasi dan temuan BPK RI sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Dalam upaya penyelesaian agar kiranya meminta pertimbangan hukum dan dapat menempuh jalur pengadilan.