RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Kasus pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebelumnya sudah menyeret tersangka dan sedang menjalani hukuman. Setelah dilakukan pengembangan kasus, dari penyelidikan naik ke penyidikan dan akhirnya ditetapkan 1 tersangka baru. Yakni DR, mantan pejabat Pemda Kaur. Namun berbeda dengan tsk sebelumnya As, tersangka DR tidak ditahan.
BACA JUGA:Hamil, Tersangka Investasi Bodong Belum Ditahan Polisi
BACA JUGA:Miris, Bangunan Laboratorium SMPN 24 Kaur Tampak Hancur
Penetapan tersangka itu diakui Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK,MH melalui Kasatreskrim Iptu Indro Wita Yudha P, S.Tk, S.Ik,MH pada Senin (18/7/2022).
Meskipun, Kasat Reskrim belum mau mempulikasi identitas tsk baru. Namun informasi yang diterima radarkaur.co.id, tsk baru berinisial DR yang merupakan mantan bawahan As, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Manna, Bengkulu Selatan
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 12e, pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Semaput Pasca Laka, Warga Masria Baru Dibawa ke RSUD Kaur
BACA JUGA:Dihadiri Menparekraf Sandiaga Uno, Festival Tabut 2022 Terbuka di Lapangan Merdeka Bengkulu
Penetapan status tersangka terhadap DR merupakan hasil desakan tersangka pertama, As melalui kuasa hukumnya, Sopian Siregar, SH, M.Kn yang meminta agar kasus dibuka kembali.
Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi- saksi dan mengumpulkan barang bukti. Akhirnya DR ditetapkan sebagai tersangka.(*)