2 Tower BTS Belum Bayar Pajak

Jumat 22-07-2022,14:34 WIB
Reporter : Adminradarkaur
Editor : Adminradarkaur

radarkaur.co.id, MUARA SAHUNG – 2 Tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung, belum melunasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2022.

Tower pemancar seluler itu milik dua provider penyedia layanan seluler, yakni PT.Telkomsel dan PT.XL Axiata Tbk 

BACA JUGA: Tentukan Kegiatan HUT RI, 2 Kecamatan Gelar Rapat

Kades Ulak Bandung, Didi Hirawansah, S.Pd mengatakan, lantaran belum lunasnya dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nominal  Rp 1.257.869,20 tersebut. 

Dikhawatirkan mengahambat proses administrasi desa. Sebut saja dalam pengajuan Dana Desa (DD) tahun 2022 tahap III.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Sekretaris dan PPK KPU Kaur Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

"Harapan kami agar dua perusahaan besar ini dapat memenuhi kewajibannya. Sebab, kalau tak  Zee sampai batas akhir. Proses administrasi desa bisa terganggu," kata Kades Ulak Bandung, Kamis (21/7).

Ditambahkannya, batas akhir pelunasan PBB-P2 yakni pada bulan September mendatang. Meski begitu diharapkannya akan secepatnya direalisasikan. 

BACA JUGA: 9 Desa Sosialisasi Hukum Serentak

Dikatakan Kades Ulak Bandung, pengajuan Dana Desa (DD) Tahun 2022 akan terganjal. Ketika desanya tercatat belum lunas PBB-P2.

"Memang batas akhir pelunasan itu September. Namun akan lebih baik segera dilunasi. Jangan sampai mengganggu proses administrasi desa," harapnya. (yie)

Kategori :

Terkait

Jumat 22-07-2022,14:34 WIB

2 Tower BTS Belum Bayar Pajak