Geledah Kantor dan Rumah Eks Bendahara Baznas, Jaksa Sita Proposal Hingga Kwitansi

Rabu 27-07-2022,20:25 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

RADARKAUR.DISWAY.ID, BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah resmi menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, tim Kajari Bengkulu Selatan Rabu (27/7/2022) melakukan penggeledahan kantor Baznas dan rumah eks bendahara. Dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kajari BS Hendri Hanafi, SH, MH didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, SH, Kasi Pidsus R Asido Nainggolan, SH, Kasi Datun M. Alvinda, dan Kasi BB, serta diikuti oleh staf Kejari. Tim jaksa penyidik berhasil menyita beberapa dokumen yang dianggap penting dalam perkara dugaan tindakan korupsi. Seperti proposal dan kwitansi.

Bahkan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah eks Bendahara Baznas yang berinisial SF di Jalan Letnan Tukiran Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna dan Kantor Baznas di Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna. Tim penyidik Kejari BS berhasil menyita beberapa dokumen penting seperti proposal bantuan hingga kwitansi.

BACA JUGA:Tersangka Pemalsuan Karcis, Polres Kaur Tangkap 2 Pelaku, Ini Identitasnya!

BACA JUGA:Dinas PMD Belum Terima Laporan BPD Maling Sawit

Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) BS dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) patut diacungi jempol. Pasalnya, setelah resmi ditetapkan ke penyidikan oleh pihak Kejari beberapa waktu lalu, kasus dugaan korupsi dana ZIS yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten BS pada tahun anggaran 2019-2020 tersebut mulai dilakukan penyelidikan.

Bahkan, Rabu (27/7) tim penyidik Kejari BS telah melakukan penggeledahan di Kantor Baznas BS hingga rumah eks Bendahara.

 

"Ya benar, kami melakukan penggeledahan di rumah mantan bendahara dan Kantor Baznas untuk mencari berkas dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dugaan korupsi dana ZIS. Tim berhasil mendapatkan beberapa dokumen terkait dugaan korupsi penggunaan dana ZIS tahun anggaran 2019-2020," ungkap Kajari BS Hendri Hanafi, SH, MH.

BACA JUGA:Arbi Konsisten, Kembali Dulang Poin Berharga di JuniorGP

BACA JUGA:Dishub Kaur Lamban Soal Kenaikan Ongkos Travel, Malah Ngomong Begini!!

Kajari menegaskan, adapun beberapa dokumen penting yang berhasil disita oleh tim penyidik diantaranya, berita acara penyerahan bantuan tahun 2019 dan 2020. Kemudian, proposal bantuan dari masyarakat, kwitansi dan beberapa dokumen lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana ZIS tahun 2019-2020.

"Dokumen tersebut disita untuk dijadikan bahan penyidikan dalam pengusutan dugaan korupsi dana ZIS tahun 2019-2020. Selanjutnya dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh jaksa penyidik," tandasnya.

Untuk diketahui, dana ZIS Baznas yang diusut Kejari BS tersebut diketahui mencapai Rp 3 Miliar (M). Diantaranya, pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1 M dan tahun 2020 Rp 2 M. (roh)

Kategori :