RADARKAUR.DISWAY.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua. Penetapan tersangka diumumkan, Rabu malam (3/8/2022) pukul 22.30 WIB.
Barada E disangkakan pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
DIrtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tsk merupakan tindak lanjut dari laporan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua.
"Dengan telah ditetapkan Bharada E, penyidikan masih terus bergulir," terang Andi Rian.
Sebelum menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka, pihaknya setidaknya sudah memeriksa 40 orang saksi.
Diantara merupakan saksi ahli, seperti ahli balistik, ahli forensik dan lain-lain.
"Bharada E saat.ini ada di Bareskrim, Selanjutnya akan ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka" tambahnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Bapak Kapolri memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang.
"Namun tentu kami minta masyarakat bersabar, karena mengutamakan unsur kehati-hatian," ujarnya.