Alian menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan petugas yang siap melayani dan tentunya sudah dilatih dan siap melaksanakan uji KIR setiap kendaraan yang datang. KIR adalah hal wajib yang harus diikuti oleh semua pemilik kendaraan yang difungsikan sebagai angkutan.
"Jadi bukan hanya perpanjangan pajak kendaraan tahunan saja yang harus diperhatikan. Namun KIR juga perlu dilakukan perpanjangan. Apakah nantinya kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak, semuanya tergantung pada hasil KIR," pungkasnya.(roh)