RADARKAUR.DISWAY.ID, BINTUHAN - Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.Ik, MH merilis 7 tersangka kasus penggunaan penyalahgunaan narkoba. Rilis tersebut terdiri dari kasus penyalahgunaan narkotika dan penjualan Pil Samcodin serta pengeroyokan akibat penyalahgunaan pil Samcodin.
Rilis kasus tersebut melalui conference pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SH, MH didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu Rofiqun dan Kasat Narkoba AKP J. Manurung, SH, Jum'at (19/8/2022) di halaman Markas Polres Kaur.
BACA JUGA:Sampah Menumpuk Di Pasar Malam Bintuhan, Siapa Bertanggung Jawab?
BACA JUGA:Dana ZIS Baznas Diduga Ada Difiktifkan
Dalam kegiatan rilis kasus tersebut ada 5 tersangka penyalahgunaan narkoba dengan bukti 4 paket narkoba. Berupa jenis sabu beserta alat penghisap sabu (Bong) serta HP.
Dan 2 tersangka kasus penjualan Pil Samcodin tanpa izin dengan bukti sisa penjualan sebanyak 1.320 butir serta 3 orang dengan kasus pengeroyokan akibat penggunaan pil Samcodin.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SH, MH mengatakan bahwa Pil Samcodin termasuk obat yang berbahaya. Jika disalahgunakan dapat menimbulkan halusinasi dan terganggunya kesadaran.
BACA JUGA:11 Pelajar Kaur Bakal Bersaing di KSM Provinsi
BACA JUGA:Lantaran Hama Tikus, Panen Padi Anjlok 50%
Sehingga dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum. Untuk itu setiap peredaran dan penjualan Pil Samcodin harus mendapatkan izin.
"Banyaknya kejadian tindak pidana ini seperti pengeroyokan sampai dengan penganiayaan berasal dari mabuk - mabukan salah satunya dengan penyalahgunaan pil Samcodin itu," ucap Kapolres.
BACA JUGA:Liga Basket Pelajar Terbesar di Tanah Air Bergulir Kembali
BACA JUGA:Kejari Kaur Pemusnahan Barang Bukti Perkara
Lanjutnya, pihaknya juga telah mengungkap adanya pengeroyokan di daerah Kecamatan Kaur Utara yang diawali dengan mabuk - mabukan dan penyalahgunaan pil Samcodin. Sampai kemudian saling ganggu dan emosi tinggi tidak terkendali hingga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.
Dalam kesempatan rilis itu juga, Kapolres Kaur mengimbau kepada pihak Kamtibmas dan seluruh masyarakat Kabupaten Kaur untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan termasuk obat- obat berbahaya.
Dengan begitu akan merusak kesehatan dan menjadi perilaku menyimpang dan buruk yang menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana.
BACA JUGA:7 Desa Persiapan Pemekaran Proses Perbup, Tapi...
BACA JUGA:Ini 11 Pelajar Kaur Di Ajang FLS2N Provinsi
Kapolres menambahkan, pihaknya akan lebih intens dalam penegakan hukum.
Pihaknya akan lebih maksimal lagi dan lebih fokus lagi terutama terkait perjudian, narkoba, ilegal logging, ilegal mining maupun tindak pidana dan kejahatan jalanan. Baik pencurian pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
"Oleh karena itu kepada masyarakat Kaur mari kita sama-sama menjaga aktifitas kabupaten Kaur dengan kondusif. Laporkan kepada kami jika terjadi tindak pidana-tindak pidana lainnya maupun gangguan-gangguan kamtibmas," paparnya.