BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Pemkab BS sejak beberapa waktu lalu sudah menetapkan enam zona pertanian yang ada di Kabupaten BS yakni, Kecamatan Seginim, Air Nipis, Kedurang, Kedurang Ilir, Bunga Mas dan Kecamatan Ulu Manna.
Pada zona pertanian dilarang keras dilakukan alih fungsi lahan, terutama dijadikan lahan untuk perumahan. Untuk itu, Pemkab BS meminta agar dalam waktu dekat ini Perda tentang Kawasan Pertanian segera disahkan DPRD.
BACA JUGA: Dua Guru SMPN 33 Kaur Pindah
Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM mengatakan, sejak beberapa waktu lalu pemerintah pusat sudah memberlakukan aturan terhadap lahan baku sawah yang dinaikan menjadi lahan sawah dilindungi.
Sehingga setiap lahan persawahan dilarang keras untuk mendirikan komplek perumahan. Perubahan status ini karena Pemkab BS tetap ingin menjadi daerah lumbung pangan.
BACA JUGA: Antisipasi Musim Hujan, Warga Kebersihan Lingkungan
“Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan dewan agar mempertegas lahan pertanian. Agar BS tetap jadi daerah lumbung pangan, kami minta Perda tentang Kawasan Pertanian segera disahkan. Ini untuk mengantisipasi serta membatasi ahli fungsi lahan pertanian,” ungkapnya.
BACA JUGA: Hadiah Lomba 17 Agustusan Bikin Kecil Hati, Penjelasan Panitia Sulit Diterima
Gusnan mengaku, pembatasan alih fungsi lahan berlaku di seluruh wilayah kecamatan di BS. Bukan hanya bagi daerah penghasil padi saja yang dibatasi.
Namun, namun seluruh lahan pertanian di BS dibatasi. Saat ini tercatat di BS lahan pertanian mencapai seluas 15 ribu hektar.
BACA JUGA: Banjir Bandang di Kaur Rendam 2 Kecamatan, BPBD Turunkan Perahu Penyelamatan
Adanya penetapan larangan ini diharapkan para pengembang kawasan perumahan maupun masyarakat dapat mematuhi apa yang sudah menjadi ketetapan pemerintah daerah.
“Saat ini Perda tersebut masih dalam pembahasan para anggota dewan. Mudah-mudahan secepatnya disahkan agar ke depan lahan pertanian di BS terlindungi. Sehingga BS tetap menjadi daerah lumbung pangan," tandasnya.