KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Minuman keras (miras) pabrik yang dikemas dalam 217 botol diamankan Polsek Kaur Utara, Kamis 25 Agustus 2022. Giat itu dilaksanakan dalam rangka operasi cipta kondisi yang dipimpin Kapolsek Kaur Utara Ipda Slamet Ambyah, SH.
Berbagai tempat baik toko maupun rumah warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan menjual miras didatangi dan digeledah.
Kegiatan cipta kondisi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti sering terjadi keributan di pesta pernikahan malam hari.
Dimana keributan kerap menimbulkan korban luka terkena senjata tajam, diduga akibat pengaruh minuman keras yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kaur Utara.
BACA JUGA:Edarkan Pil Samcodin Tanpa Izin, 2 Warga Diciduk Polisi
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pesta Malam Disertai Miras, Berujung Pengeroyokan, 1 Pemuda Kena Tusuk Sajam
Pelaksanaan penggeledahan terhadap tempat yang dicurigai menjual miras dilakukan di 2 tempat.
Pertama yaitu di tempat Eo (32) pekerjaan swasta yang beralamat di Desa Tanjung Betung 2 Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.
Selanjutnya melaksanakan pengeledahan ke tempat yang diduga menjual minuman keras ke lokasi yg kedua atas nama Ser (34) pekerjaan swasta beralamat di Desa Tanjung Betung 2 Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.
Dari kedua lokasi yang di urigai tersebut berhasil di amankan berbagai minuman keras berbagai merk sebanyak 217 botol.
BACA JUGA:Diduga jadi Sarang Mafia, Mutasi Guru dan Kepsek Ajang Bisnis
BACA JUGA:Sarang Mafia Diduga Pungli Honorer
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Kaur Utara Ipda Slamet Ambyah, SH berharap dengan adanya giat penertiban ini maka bisa menekan terjadinya tindak pidana akibat minuman keras.
“Kami mengimbau dan meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran minunan keras bisa melaporkan ke Polsek Kaur Utara untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.