Ditangkap, Petani Ngaku Menanam Ganja

Senin 29-08-2022,12:30 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID -  Ri (33) bersama dua temannya Yh (29) dan In (24) warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim Kabupaten BS ditangkap Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres BS, Minggu (28/8) pukul 03.00 WIB.

Mereka bertiga ditangkap saat asyik mengisap Narkoba jenis ganja. Penangkapan dilakukan di rumah Ri.

BACA JUGA: Tersambar Kompor Gas, Kaki Ibu Kades Terbakar

BACA JUGA: KKKS Dua Kecamatan Laksanakan Sosialisasi

Pada penyidik Ri mengaku ganja tersebut dari hasil tanamannya. Barang haram ini ditanamnya di kebun kopi wilayah Tumbukan Kabupaten Seluma. 

Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan. Saat itu anggota Polres BS berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa satu paket kecil ganja yang terbungkus dengan kertas putih di atas lantai.


--

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SH, S.IK, MH Kasat Narkoba AKP Todo Rio Tambunan membeberkan, saat dilakukan pemeriksaan Ri mengaku sejak awal Januari 2022 telah menanam ganja di kebun kopi miliknya.

Ganja itu ditanam Ri ditengah kebun kopinya berkisar satu hekatar. Barang haram tersebut ditanam di tengah rimbunnya kebun kopi.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Gempa M 6,4 Guncang Mentawai Sumbar, Waspadai Susulan

"Tiga orang ini diamankan saat pesta mengisap ganja. Mereka bertiga diamankan bersama BB Informasi sementara, Ri mengaku mendapat barang tersebut dari tanamannya di Tumbukan Kabupaten Seluma," sebut Kasat.

Dilanjutkan Kasat, dari pengakuan Ri juga terungkap. Bahwasanya keseluruhan ganja yang ditanamnya saat ini sudah habis.

Keseluruhan barang haram tersebut sudah dipanen. Dugaan sementara, barang tersebut selain digunakan secara pribadi bersama kedua rekannya.

Kategori :