KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Luas ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Program Sanitasi Desa tahun 2022.
Program ini merupakan bantuan Direktur Jendral (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR RI.
Pengerjaan pengadaan sanitasi desa dikelola secara swadaya, oleh KPM di desa tersebut.
Melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sebelumnya telah dipilih melalui forum musyawarah.
BACA JUGA:Rumah Warga Kebanjiran, Jalinbar Sumatera Lumpuh
BACA JUGA:3 Warga Seginim Bengkulu Selatan Disambar Petir, Kondisinya Begini
Ketua KSM Desa Tanjung Beringin, Rute Adeya Saputra saat disambangi Harian Radar Kaur, Senin (29/8), mengatakan, secara keseluruhan dikucurkan dana sebesar Rp 350 juta dalam program tersebut.
Dengan rincian belanja, pengadaan tabung septic tank bio ukuran 1000 liter untuk 50 KPM.
Untuk harga satu unit yakni Rp4.350.000. Sehingga menelan dana Rp217.500.000 dari pagu anggaran.
Tersisa Rp132.500.000 yang kemudian dibagi rata pada KPM.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: RSUD Kaur Kebanjiran, Ruang ICU Terendam, 1 Pasien Diungsikan
BACA JUGA:RUU Sisdiknas Hapus TPG, Reaksi Para Guru di Kabupaten Kaur
Sehingga satu KPM menerima Rp2.650000.
Dana yang diterima oleh setiap KPM lalu digunakan untuk pengadaan jamban, biaya pengerjaan, serta pengadaan material bangunan yang dibutuhkan.
Seperti semen, pasir, serta lainnya.
"Dari total anggaran. Itu dibagi rata berdasarkan jumlah KPM yang ada. Dalam pengerjaan dilakukan swadaya oleh KPM melalui KSM. Pemilihan pengurus dipilih oleh masyarakat melalui forum musyawarah. Kebetulan di desa kami saya yang dipercaya," sampai Rute pada RKa.
BACA JUGA:Residivis Kambuhan Beraksi Lagi, Curi Laptop dan HP, Dibekuk Tim Patak Robot
BACA JUGA:Penerima Berkurang, BPNT Segera Disalurkan
Tambahkannya, penyaluran bantuan dilakukan sebanyak tiga tahap. Ditahap pertama ini, pihaknya baru melaksanakan pembangunan untuk 10 KPM.
Selanjutnya diberikan secara bertahap hingga 50 KPM mendapatkan haknya.
"Terkait pengadaan septic tank bio. Kami tegaskan kami KPM hanya menerima yang disalurkan oleh pihak kementerian. Tanggal 24 Agustus tahun 2022 lalu, telah disalurkan sebanyak 10 unit. Karena memang ini dilakukan sebanyak tiga tahapan," ujarnya pada RKa.
Hingga disambangi Radar Kaur. Disampaikannya bila proses pembangunan baru sampai pada penggalian lubang. Baik itu tempat diletakkannya septic tank, juga tempat pembuangan limbah.
BACA JUGA:Pak Kades Simak ini, Dana Desa Bisa Untuk Operasional Pemerintah Desa, Mulai Kapan?
BACA JUGA:Lahan Seluas 3 Hektar Dibangun Untuk Shelter Pengungsian, Lokasinya Disini
Untuk tempat septic tank memiliki spesifikasi, 135 Centimeter (Cm) untuk panjang lebar dan kedalaman.
Sedang untuk lubang pembuangan dengan spesifikasi panjang dan lebar 100 Cm dengan kedalaman 80 Cm.
Disisi lain, Kades Tanjung Beringin, Alfen Fadhilah menegaskan, dalam pengusulan calon KPM. Dilakukan secara selektif agar sesuai peruntukan.
Melewati beberapa kali musyawarah desa yang dihadiri anggota BPD juga tokoh masyarakat serta unsur terkait.
BACA JUGA:Jadi Germo, Remaja Ini Jual Pacar dan Rekan dengan Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan
BACA JUGA:Polisi Gerebek Perjudian, Dua Ditetapkan Tersangka
Begitu pula denan cross check oleh anggota BPD dan tokoh masyarakat, terhadap calon KPM yang diusul.
Guna memastikan yang bersangkutan telah memenuhi kriteria penerima manfaat.
Seperti tak memiliki sanitasi yang layak, ataupun sanitasi yang dimiliki telah rusak dan tak memenuhi standar kesehatan.
"Nama yang diusulkan telah melalui beberapa tahapan. Setelah dianggap layak menerima. Selanjutnya kami usulkan pada Dinas PUPR Kaur selaku badan yang membidangi. Lalu yang menentukan layak menerima atau tidak, itu pihak kementerian," sampai Kades Tanjung Beringin.
"Jadi kami pemerintah desa tegaskan, tidak ada unsur tebang pilih. Misalnya ada anggapan mentang itu keluarga Kades lah, atau keluarga si A atau si B serta anggapan miring lain," tegasnya.
BACA JUGA:Warga Lubuk Gung Segel Tower Indosat
BACA JUGA:Polisi Gerebek Perjudian, Dua Ditetapkan Tersangka
Alfen juga menegaskan, dalam program ini, dirinya sebagai pimpinan desa hanya memiliki fungsi sebagai penanggungjawab. Pengelolaan keuangan dalam pembangunan sepenuhnya dilakukan oleh KPM melalui KSM.
Sementara itu, Basarudin (45) salah satu dari 50 KPM DAK Sanitasi tahun 2022 mengatakan, dengan penghasilan yang tak seberapa.
Dari pekerjaan sebagai petani dan buruh harian lepas. Membuatnya ‘kembang kempis’ dalam memenuhi kebutuhan hidup, bagi dirinya dan empat orang anggota keluarganya.
Meski muncul keinginan memiliki Water Closed (WC) yang sesuai standar kesehatan. Kondisi ini menjadi alasan dirinya belum dapat membangun sanitasi yang sehat bagi keluarganya.
BACA JUGA:Verifikasi Administrasi 23 Parpol, Ini Temuan KPU Kaur