Terkait Rencana Penghapusan, Tenaga Honorer Didata

Selasa 30-08-2022,11:20 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI, sejak beberapa waktu lalu telah merencanakan terkait penghapusan pegawai non ASN atau tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah pada tahun 2023.

Bahkan, kepastian itu dibuktikan dilakukannya pendataan ulang seluruh honorer untuk memetakan dan mengetahui jumlahnya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Jalur Lintas Provinsi Longsor, Kaur - OKU Selatan Lumpuh

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS Didi Krestiawan, SE saat ditemui Radar Kaur (RKa), Senin (29/8) menyebutkan, memang seluruh instansi pemerintah diminta untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bahkan, dijadwalkan paling lambat 30 September 2022 ini telah tuntas. Hal ini sesuai dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

BACA JUGA: Rumah Warga Kebanjiran, Jalinbar Sumatera Lumpuh

"Pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Namun, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Akan tetapi, bagi yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS ataupun P3K dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya.

Adapun, lanjut Didi, persyaratan yang perlu disiapkan oleh tenaga honorer diantaranya, tenaga honorer katagori II (THK-2) mendaftar dalam database BKN, tenaga honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah, telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran melalui APBN dan APBD bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA: 3 Warga Seginim Bengkulu Selatan Disambar Petir, Kondisinya Begini

BACA JUGA: Curi Sambo

Persyaratan itu bisa disampaikan melalui laman website resmi BKPSDM BS yaitu bkpsdm.bengkuluselatankab.go.id.

"Jumlah keseluruhan tenaga honorer di BS lebih kurang 1.000 orang. Namun, jumlah pastinya masih kami data. Dalam pendataan ini honorer harus melampirkan SK pengangkatan. Kami harap, semua honorer ini bisa dingakat sehingga kesejahteraan mereka bisa terjamin," tandasnya.

Kategori :