Catatan Atas Putusan MK (2): BINTANG-BINTANG DI PIAGAM PALEMBANG

Sabtu 03-09-2022,09:01 WIB
Oleh: Adminradarkaur

*MENGAPA* perlu ada uji kompetensi wartawan?

Dan mengapa pula perlu verifikasi media?

Sejarah dua kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari Piagam Palembang tahun 2010 yang ditandatangani bos-bos besar media di Indonesia.

Secara sukarela, mereka sepakat dan setuju akan menerapkan standar kompetensi wartawan dan standar perusahaan pers.

Secara sukarela, mereka juga sepakat dan setuju agar media mereka diverifikasi. 

Sebenarnya tidak ada kewajiban bagi para pemilik media untuk membuat kesepakatan akan menerapkan standar kompetensi wartawan serta standar perusahaan pers.

Tapi para pimpinan grup media besar dengan kesadaran sendiri secara sukarela membuat kesepakatan menyetujui diterapkannya standar untuk menjadi wartawan dan standar untuk menjadi perusahaan media.

Mereka adalah bintang-bintang yang menerangi langit kemerdekaan pers Indonesia. Cahayanya sampai ke daerah.

Memang terkadang ada kegelapan di pinggiran.

Tak jarang juga muncul mendung disertai hujan seperti terjadi selama hiruk-pikuk setahun terakhir sebelum terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bintang-bintang itu bukan orang sembarangan.

Saya mencatat setidaknya ada 17 bintang yang menandatangani naskah Piagam Palembang.

Mereka adalah Dahlan Iskandar (Jawa Pos Grup), Agung Adiprasetyo (Kompas Gramedia Grup), Hary Tanoesudibjo (MNC Grup), Chairul Tanjung (Trans Media Corp), Erick Tohir (Republika Grup), Syafik Umar (Pikiran Rakyat Grup), James Riyadi (Jakarta Globe Grup), Ilham Bintang (Bintang Grup), Kukrik Suryo Wicaksono (Suara Merdeka Grup), Taruna Jasa Said (Waspada Grup), Budiono Darsono (Detikcom Grup),  ABG Satria Narada (Bali Pos Grup), Muchlis Yusuf (LKBN Antara), Svida Alisahjbana (Femina Grup), H. Sofyan Lubis (Pos Kota Grup), dan tuan rumah Dodi Reza Alex (Pandji Media Network).

Piagam Palembang mendorong agar pelaksanaan kemerdekaan pers secara operasional dapat berlangsung sesuai dengan makna dan azas kemerdekaan pers yang sesungguhnya, maka dibutuhkan pers yang professional, tunduk kepada UU Pers, taat terhadap kode etik jurnalistik, dan didukung oleh perusahaan pers yang sehat.

Enam butir kesepakatan perusahaan pers dalam Piagam Palembang itu adalah, satu, kami menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya kode etik jurnalistik, standar  perusahaan pers, standar perlindungan wartawan dan standar kompetensi wartawan, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan dalam perusahaan kami.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler