Desa Ini jadi Contoh Upaya Penegakan Perdes Ternak

Sabtu 10-09-2022,19:08 WIB
Reporter : Kamarudin
Editor : Muhammad Isnaini

Ditambahkan Apen, sebelum penerapan perdes tersebut. Pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat Desa Tanjung Beringin.

BACA JUGA:Ajang FOP Provinsi Bengkulu, Kaur Kirim 12 Atlet 

BACA JUGA:Tarik Tambang Dalam Rangka Peringati Haornas

Tujuannya agar dapat mengandangkan hewan peliharaannya atau mengikat hewan ternaknya jika di luar kandang. 

"Sebelum penerapan perdes kami sudah melaksanakan sosialisasi perdes. Begitu juga kepada hewan yang tertangkap kami juga mengingatkan pemilik. Apabila kedua kali hewan ternaknya tertangkap maka akan diberikan sanksi denda. Itu sudah kami lakukan," sampai Apen.

Beberapa sanksi berupa denda yang harus dibayar apabila hewan ternak sapi tersebut tertangkap kedua kalinya.

Pihaknya memberikan sanksi dengan membayar Rp250 ribu untuk sapi dan Rp75.000 untuk kambing. Ditambah biaya pemberian makan selama hewan ditangkap.

BACA JUGA:8 Perwira Polres Kaur Mutasi, 3 Keluar dan 4 Masuk, Ini Rinciannya 

BACA JUGA:27 Siswa Madrasah Ikuti KSM tingkat Provinsi Bengkulu

Disampaikan Apen, sesuai dengan perdes yang berlaku

Apabila pemilik ternak tidak menghubungi dan menyelesaikan selama 2 x 24 jam. Pihaknya akan membawa hewan ternak tersebut ke Kantor Satpol PP di Padang Kempas.

"Hewan ternak yang sudah di tangkap akan kita tunggu selama 2 x 24 jam. Apabila jangka waktu tersebut tidak ada pemilik yang menghubungi Pemdes Tanjung Beringin. Hewan ternak tersebut langsung akan kami serahkan ke kantor Satpol PP," ujarnya.

Disampaikannya selama penerapan Perdes tersebut hewan yang tertangkap semua sudah diselesaikan oleh pemiliknya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran Dini Hari, Rumah Warga Kaur Ludes 

BACA JUGA:Jual Kerbau Diduga Curian, Warga Kaur Diringkus

Saat ini hewan ternak yang masih ada dan ditangkap oleh Pemdes Tanjung Beringin biasanya hewan ternak berasal dari desa tetangga.

Kategori :

Terpopuler