KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Polsek Muara Nasal mengamankan dua warga Kecamatan Maje. Mereka diduga pelaku pembalakan liar (ilegal logging) di Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kedua terduga pelaku yakni Su (45) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje dan No (23) warga Desa Suka Menanti Kecamatan Maje.
Mereka diamankan saat sedang asyik menumpukan kayu di Desa Muara Dua Kecamatan Nasal, Sabtu 10 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Muara Nasal untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Desa Ini jadi Contoh Upaya Penegakan Perdes Ternak
BACA JUGA:BLT-BBM Mulai Dibagikan, Ini Rincian Tiap Wilayah
“Dugaan sementara kayu hasil ilegal logging di HPT,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH disampaikan Kapolsek Muara Nasal AKP Pedi Setiawan, SH, MH.
Lanjutnya, adapun jenis kayu yang diduga hasil ilegal loging yakni Damar, Durian, Kelumbuk dan Kerbang.
Puluhan kayu tersebut belum diamankan hanya dipasang police line.
Sebab, cuaca belum mendukung untuk diangkut ke Mapolsek Muara Nasal.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Didatangi Polisi, Pemain Sabung Ayam Berhasil Kabur
Untuk memperjelas sumber kayu mereka sudah berkoordinasi dengan Polisi Kehutanan (Polhut) agar dilakukan pengecekan.
“Kami sudah koordinasi dengan Polhut agar melakukan pengecekan lokasi yang ditebang oleh kedua terduga ini,” jelas dia.