Pabrik AMDK Kaur Berjuang Miliki Sertifikat SNI dan BPOM

Kamis 15-09-2022,14:38 WIB
Reporter : Kamarudin
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pabrik pengolahan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Pemda Kaur mulai diaktifkan kembali. Saat ini sedang berjuang untuk memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pihak Pemda Kaur sudah 90 persen melengkapi syarat- syarat yang sudah ditentukan oleh tim Audit internal PT. Indonero Tirta Asia partner instansi LSPR pemegang ijin SNI. 

Hasil tersebut berdasarkan Audit internal yang dilaksanakan oleh PT. Indonero Tirta Asia di lokasi produksi AMDK Rabu 14 September 2022 di Pondok Pusaka Tecknopark Kabupaten Kaur.

Audit internal yang dilaksanakan oleh Perusahaan Indonero tersebut menjadi bagian untuk pembimbingan berupa arahan kepada pihak pemda Kaur.

BACA JUGA:Ajang FOP Provinsi Bengkulu, Murid SD Kaur Sabet Emas 

BACA JUGA:Polres Kaur Cek Tunggul Kayu Diduga Illegal Logging, Ternyata...

Agar dapat menyediakan apapun yang perlu dipenuhi dan perlengkapan fasilitas dalam memproduksi AMDK untuk mendapatkan sertifikat SNI.

CEO PT. Indonero Tirta Asia, Wendri menyampaikan bahwa setelah melakukan audit internal ke lokasi produksi AMDK di Tecknopark Pondok Pusaka. 

Dikatakannya, bahwa lokasi produksi AMDK serta semua perlengkapan produksi sudah hampir memenuhi syarat dari audit internal yang dilaksanakannya.

Walaupun ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dan dipenuhi oleh pihak pemda Kaur agar dapat memastikan syarat SNI terpenuhi.

BACA JUGA:Dirayu Mampir ke Kosan, Mahasiswi di Bengkulu Hampir Kehilangan 'Pagar Ayu' 

BACA JUGA:Atas Perintah Presiden Jokowi Identitas Hacker Bjorka Berhasil Diungkap, Benarkah?

"Kita sudah cek di lokasi, semua sudah sesuai arahan kita walaupun ada beberapa hal itupun sedikit lagi untuk sesuai dengan syarat SNI," ucap Wendri.

Wendri menambahkan, setelah pelaksanaan audit internal yang dilakukannya. Segala bentuk yang masih ada kekurangannya terpenuhi dalam persiapan produksi AMDK selesai dan sesuai syarat SNI.

Maka akan audit lanjutan dari pihak Audit eksternal dari LSPR sebagai instansi yang mengeluarkan SNI. Audit eksternal tersebut akan melakukan audit selama 31 hari. 

Tags :
Kategori :

Terkait