KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Muara Sungai Padang Guci di Desa Padang Kedondong Kecamatan Tanjung Kemuning diduga menjadi salah satu lokasi galian C illegal atau tidak berizin.
Hasil pengecekan yang dilakukan Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH dan jajaran Kamis sore 15 September 2022, menemukan banyak tumpukan batu.
Tumpukan batu itu diduga hasil aktivitas illegal yang dilakukan masyarakat sekitar.
Aktivitas pengambilan batu dan pasir pada galian C illegal di Muara Padang Guci Desa Padang Kedondong Kecamatan Tanjung Kemuning diperkirakan sudah berlangsung lama.
BACA JUGA:Sidak Pasar Pantau Harga Bahan Pokok, Pemda Kaur Temukan Ini
BACA JUGA:Pabrik AMDK Kaur Berjuang Miliki Sertifikat SNI dan BPOM
Dari pengecekan yang dilakukan secara langsung, Kapolres Kaur menemukan banyak bekas aktivitas pengambilan batu dan pasir secara illegal.
Kapolres Kaur didampingi Plh Kasat Reskrim Ipda M Rofikun, SH dan Kasat Intelkam Iptu Tomson Sembiring, SH dan Kapolsek Tanjung Kemuning.
Pengecekan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Yang menyebutkan bahwa di lokasi itu marak aktifitas galian C illegal.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tabligh Akbar di BS, Oktober
BACA JUGA:Polres Kaur Cek Tunggul Kayu Diduga Illegal Logging, Ternyata...
Menjadi salah satu lokasi yang marak terjadi penambangan pasir dan batu illegal di Kabupaten Kaur.
Pihak Polres Kaur langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian.
"Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat. Dan kami melakukan pengecekan secara langsung," jelasnya.