Atau kapan Jounder itu mulai dipinjam.
BACA JUGA:Instruksi Kapolres Saat Sertijab 7 Perwira
"Jounder yang dipinjam bisa saja dipinjam dulunya atas nama individu untuk keperluan hamparan kelompok," sampainya.
Sementara itu persoalan apakah jounder itu dipinjam pakai atau disewa, kepala dinas tidak mengetahuinya.
Bahkan dia mengaku tidak pernah menerima retribusi dari peminjam alat jounder tersebut.
"Kita tidak tau disewakan atau tidak. Mengenai retribusi, dinas pertanian belum pernah menerima retribusi karena status asetnya belum hibah dari milik Kementerian," kilahnya.
BACA JUGA:Diduga Mabuk di Tempat Wisata, 5 Remaja Digiring ke Kantor Polisi
BACA JUGA:Profil Prof Dr Azyumardi Azra, Ketua Dewan Pers Meninggal Dunia di Selangor
Adapun untuk pendataan aset yang dimiliki Dinas Pertanian. Dikatakannya setiap aset yang dipinjam atau disewakan. Apabila aset tersebut kembali maka akan dilakukan pendataan ulang dan di data secara resmi di dinas pertanian.
Untuk Jounder yang belum dikembalikan peminjamnya maka belum dapat terdata oleh dinas pertanian.
Sehingga untuk tahun jounder dan peminjamnya ini kepala dinas tidak mengetahui sama sekali
"Untuk aset jounder yang belum terdata sebaiknya menanyakan ke yang membidangi. silahkan ditanyakan ke bidangnya saja," tutup Lianto.
BACA JUGA:SDN 1 Kaur Meminta PLN Pindahkan Gardu Listrik
BACA JUGA:Target 2024 Zero Stunting, Wabup Kaur Launching Kampung Keluarga Berkualitas dan Dashat
Sebelumnya diberitakan akibat Jounder terbalik saat mengangkut TBS sawit dari lokasi lahan eks PT Desaria Plantation Mining. Salah seorang warga meninggal dunia.