Lama Ditinggal Suami, Tiga Guru Ajukan Cerai

Kamis 22-09-2022,09:56 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Akibat lama ditinggalkan sang suami, tiga ASN yang berprofesi sebagai guru jenjang SD dan SMP di Kabupaten BS ajukan cerai.

Permohonan cerai sudah diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) BS sejak beberapa waktu lalu. Untuk saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses penanganan dan akan dilakukan mediasi.

BACA JUGA: Kejar Progres, Keselamatan Pekerja Dipertaruhkan

Kadis Dikbud BS Novianto, S.Sos, M.Si melalui Sekretaris Arif Gunawan, M.Si membenarkan, baginya permohonan para guru yang ingin mengajukan perkara cerai ini harus ditindaklanjuti. Sebab, hal ini berkaitan dengan rumah tangga juga sekali kualitas kinerja mereka.

Hanya saja, ia memastikan pihaknya belum akan melimpahkan data ketiga guru tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS untuk proses selanjutnya.

BACA JUGA: Jamsostek Bagi APD Dikaji Dan Ditindaklanjuti

BACA JUGA: Siapa Membunuh Putri (20): Jangan Mengadu Domba

"Sebagai OPD yang merupakan naungan para guru dan sekolah, Disdikbud BS akan menempuh upaya mediasi dan penyelesaian secara keluarga terlebih dahulu. Sebab, alasannya mereka ajukan cerai karena faktor disharmonisasi serta ada yang tidak kuat akibat lama ditinggal suami,” sebutnya.

Dijelaskannya, bukan tanpa alasan pihaknya secara khusus tidak bisa langsung merekomendasikan permohonan cerai tersebut. Sebab, semua itu perlu pendalaman data dulu.

BACA JUGA: Target Swasembada Kedelai, 600 Hektar CPCL Dapat Bantuan Bibit

BACA JUGA: Tangis Panggung

Bukan hanya itu, pihaknya juga harus mendapatkan keterangan dari sang suami pemohon. Sekretaris mengaku, proses pengajuan cerai ASN tidak segampang masyarakat sipil biasa.

Ada banyak hal yang terkait, salah satunya tentang kewajiban dan hak-hak ASN. 

"Pertimbangan lain Disdikbud BS memikirkan masa depan anak-anak penggugat cerai tersebut. Kami harap seluruh guru di Kabupaten BS untuk tetap menjaga harmonisasi rumah tangga. Permasalahan rumah tangga harus diselesaikan secara baik tanpa melalui jalan pintas atau dengan perceraian," harapnya.

Kategori :

Terkait